Jakarta, hariandialog.co.id.- Salah satu upaya yang harus dilakukan
dalam perbaikan layanan publik di PN Jakarta Selatan Klas IA Khusus
adalah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat pada para pengguna layanan
pengadilan.
Dasar hukum survey tersebut menurut Saut MT
Pasaribu,SH.MH, selaku ketua PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip
oleh humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto,SH.MH. melalui release yang
diterima redaksi adalah Peraturan MenPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik.
Berdasarkan data statistik Indeks Kepuasan Masyarakat (
SKM ) PN Jakarta Selatan Klas IA Khusus per triwulan sejak 2021
diperoleh data sebagai berikut :
1. Periode Triwulan II tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,86 atau 95,59 %
2. Periode Triwulan III tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,68 atau 91,65 %
3. Periode Triwulan IV tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,65 atau 91,33 %
4. Periode Triwulan I tahun 2022 diperoleh angka 3,81 atau 95,30 %
Angka IKM sebagaimana tersebut di atas dengan keterangan
mutu layanan sebagai berikut :1. Sangat Baik 88,31 – 100 atau 3,5324 –
4,00
2. Baik 76,61 – 88,31 atau 3,0644 – 3,532
3. Kurang Baik 65,00 – 76,60 atau 2,60 – 3,064
4. Tidak Baik 25,00 – 64,99 atau 1,00 – 2,5996
Dari indikator angka IKM tersebut, maka pada periode 1
Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 tingkat kepuasan masyarakat atas
layanan PN Jakarta Selatan pada level Sangat Baik.
“Namun demikian, parameter IKM tersebut tidak kemudian
membuat jajaran pimpinan dan seluruh staf PN Jakarta Selatan lekas
bangga maupun berpuas diri. Upaya peningkatan layanan publik terus
akan diuyakanan,” terang Ketua PN Jakarta Selatan, Saut MT
Pasaribu,SH.MH, melalui humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto,SH.MH.
(tob).
