Jakarta, hariandialog.co.id.- Pelayanan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan kelas I A Khusus, belum memuaskan. Pasalnya, untuk
menunggu putusan tidak sesuai janji. Malah dijanjikan kembali oleh
sang petugas dengan alasan belum, “selesai”. “Masih dikoreksi dan
lain-lain sebagainya alasan sang petugas”.
Menurut salah seorang pencari keadilan di yang mau
ambil putusan perkaranya, dijanjikan seminggu. Bahkan, petugas di
Pelayanan Terpadi Satu Pintu (PTSP) dengan tenang dan santainya
meminta nomor telepon yang bisa dihubungi untuk dikabari agar diambil
putusan. Namun, setelah dibayar biaya di kasir untuk putusan
perkaranya sesuai yang tertera, hingga berita ini diturunkan sudah
melebihi satu minggu, sesuai janji tidak ada, kabar. “Apa ini
pelayanan terbaik dari pihak pengadilan,” ucap sang pencari
pengadilan.
Pencari keadilan itu juga sangat terkejut dengan biaya
yang tertera di kwitansi pembayaran pengeluaran salinan penetapan /
putusan, untuk biaya foto copy perlembar Rp.500,- padahal dimana-mana
hanya antara Rp.200 hingga Rp.300. perlembar. “Mahal juga yah biaya
foto copy di pengadilan ini,” ungkap sang pencari keadilan itu.
Disamping itu, pencari keadilan itu juga menerangkan
biaya leges perlembar Rp.500. “Hebat juga pendapatan negara dari
pengadilan dengan adanya Pendapatan Negara Bukan Pajak masih
dibebankan kepada pencari keadilan sebesar Rp.10 ribu, Ternyata orang
yang berurusan dengan pengadilan harus dikenai pajak oleh negara.
Artinya semuanya di negara ini dikenai pajak dan pajak,” terangnya.
“Jadi tidak ada yang gratis dari negara untuk perkara apa saja. Baru
daftar perkara harus bayar biaya sesuai petunjuk buku pintar yang
diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI. Biaya perkara dimaksud untuk
pemanggilan para pihak tergugat dan lain-lain sebagainya. Semuanya
bayar, tidak ada gratis bila berperkara. Padahal, belum tentu menang
sudah harus mengeluarkan uang jutaan rupiah,” kata sang pencari
keadilan itu yang mohon namanya di media jangan ditulis, sambil
menyerahkan foto copy kwitansi pembayaran pengeluaran salinan
penetapan/putusan. (tob).
