Jakarta,hariandialog.co.id- Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Jumat (27/5/22) memeriksa /memintai keterangan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah aset PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dari lima saksi yang dimintai keterangannya tersebut, salah satunya adalah Duta Besar Republik Indonesia untuk Papua New Guinea dan Kepulauan Solomon yakni ANS. Sedangkan empat saksi lainnya yaitu US (Saksi di sidang gugatan perdata tanah Pertamina), RP (Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur), DS (Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya) dan AH (Pengacara).
Kepada wartawan, Jumat (27/5/22), Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan, pemeriksaan para saksi tertsebut bertujuan untuk mendukung pembuktian dan membuat terang kasus dugaan korupsi sehubungan mafia tanah aset miik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Ditambahkan Abdul Qohar bahwa dari pemeriksaan kepada para saksi, tim penyidik memperoleh sejumlah bukti berupa dokumen dan data elektronik terkait dugaan persekongkolan jahat pembagian uang sebesar Rp244,6 miliar milik PT Pertamina yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Oleh karena itu pihaknya juga telah mengagendakan untuk memeriksa sejumlah pihak minggu depan. “Guna menentukan kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggung-jawaban pidana kepada semua pihak yang diduga terlibat dan menikmati aliran dana,” tuturnya
Adapun kasus yang kini disidik Kejati DKI Jakarta berawal dari seseorang bernama OO binti Medi yang mengaku sebagai pemilik tanah menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakata Timur terkait tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.
Tanah tersebut telah dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai Bappenas berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.
Gugatan dari OO Binti Media kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutuskan tanah sengketa milik para penggugat selaku ahli waris dari A Supandi dan bukan milik tergugat Pertamina. Pengadilan juga menghukum PT Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.
Namun belakangan dua surat Verponding Indonesia dan satu surat ketetapan pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi diduga palsu. Berdasarkan data-data tersebut Kejati kemudian mengusutnya setelah adanya Surat Perintah Penyelidikan dari Kajati Febrie Adriansyah (kini JAM Pidsus) Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 17 November 2021.
Selanjutnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022. (Het)
