Jakarta,hariandialog.co.id-Guna mengantisipasi dan mencegah munculnya aliran kepercayaanyang tidak sesuai atau bertentangan dengan Agama, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022, Jumat (27/5/22) bertempat di aula Kejati Jakut.
Menurut Kasi Intel Kejari Jakut, M.S.Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/5/22), seluruh pihak terkait atau stake holder perlu melakukan pengawasan jika ada aliran kepercayaan yang tumbuh di masyarakat.
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Jakut tersebut, Kepala Kejari Jakut, Atang Pujiyanto adalah sebagai ketua penanggung jawab pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM.
Dalam Rakor PAKEM yang digelar itu bertindak sebagai ketua ut melalui Kasi Intelijen, M.S Iskandar Alam dalam keterangannya, Sabtu (28/5). Diketahui, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) sebagai Penanggung Jawab adalah Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, selaku Ketua. Dalam kegiatan Rakor tersebut di pimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Utara, M.S.Iskandar. (Het)
