Jakarta, hariandialog.co.id – “Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/22), dikutip dari detik.com.
Komisi VIII DPR RI pun menyetujui usulan itu. Usulan tersebut disetujui setelah Komisi VIII DPR RI mendapat penjelasan rincian kebutuhan dari Menag Yaqut dan dilakukan penyisiran anggaran ulang.
“Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui usulan Menteri Agama RI mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada penyelengaaraan ibadah haji 1443/2002 sebesar Rp1,5 triliun,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Selasa (31/5).
Sebelumnya. Yaqut mengusulkan tambahan anggaran untuk operasional haji senilai Rp 1,5 triliun. Yaqut menyebut penambahan anggaran itu diajukan karena adanya tambahan kebutuhan biaya haji 2022.
“Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89. Yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus Rp 9,187,435,980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU,” sambungnya.
Yaqut menjelaskan penambahan anggaran tersebut terdiri dari biaya masyair haji reguler sebesar Rp 1,4 triliun. Penambahan biaya juga terjadi pada masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebesar Rp 9 miliar. “Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp 1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai mandat keuangan haji dan dana efisiensi haji,” jelas Yaqut.
“Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp 9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU,” tambahnya.
Sementara itu, biaya penambahan lainnya ada di biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya, Jawa Timur, sebesar Rp 25 miliar. Yaqut menyebut selisih kurs kontrak penerbangan dan operasional haji khusus juga mengalami penambahan sebesar Rp 19 miliar dan Rp 9 miliar.
“Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya Rp 25.733.232.000,00. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji,” ujar Yaqut.
“Selisih kurs kontrak penerbangan Rp 19.279 594.400. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Operasional haji khusus Rp 9.321.913.000,00. Beban nilai manfaat setoran Bipih haji khusus,” tandasnya.
“TAK DIBEBANKAN JEMAAH”
Komisi VIII DPR RI PUN menyepakati tambahan anggaran paket layanan masyair haji reguler tahun 2022 senilai Rp 1,5 triliun, serta tambahan anggaran untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya. Anggaran tambahan operasional haji yang disepakati merupakan anggaran yang tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, melainkan menggunakan dana efisiensi dan beban manfaat keuangan haji. “Dalam FGD kami telah menerima berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Rabu (1/6), dikutip dari JPNN.
“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun ini,” imbuh Yaqut. (yud)
