Jakarta,hariandialog.co.id– Guna memudahkan masyarakat pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang mendapatkan barang bukti berupa SIM, BPKB, dan juga STNK yang disita sebagai barang bukti oleh Polantas, maka Kejati DKI Jakarta pada Kamis (16/6/22) me-launching Pelayanan Tilang ‘Goes to Mall’.
Terobosan baru dalam pelayanan tilang di lima Kejari yang ada di wilayah Kejati DKI Jakarta tersebut digagas oleh Kajati DKI Jakarta, Dr Reda Mathovani SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Banten. Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan.
Sebagai tindak lanjut dari pelayanan tilang “Goes to Mall’ tersebut, maka Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati DKI Jakarta, nantinya atau pada Senin 20 Juni 2022 bertempat di Mall Metro Kebayoran yang terletak di Jalan Ciledug Raya No 1 Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan akan me-launching pelaksanaan perdana Layanan Tilang ‘Goes to Mall’ tersebut.
Dimana nantinya pelanggar tilang yang terjadi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta dapat membayar dan mengambil barang bukti tilang di mall tersebut. (Het)
