Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator bidang politik,
hukum dan keamanan, Mahfud MD mengaku turut kecewa terhadap putusan
Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melawan Samin Tan. Akibatnya, terdakwa Samin Tan divonis bebas.
Padahal, di tingkat pengadilan pertama, Samin Tan terbukti telah
menyuap mantan anggota komisi VII DPR Eni Saragih senilai Rp4 miliar.
Uang suap itu diberikan oleh pengusaha batu bara tersebut
melalui tenaga ahli Eni yakni Tahta Maharaya. Samin Tan berharap
dengan memberikan uang suap itu, perjanjian karya pengusahaan tambang
batu bara (PKP2B) bagi perusahaannya yakni PT Asmindo Koalindo Tuhub
(AKT), tetap berlanjut dan tak diputus oleh Kementerian ESDM.
Gara-gara PKP2B diputus, PT AKT milik Samin Tan tak bisa lagi
menambang dan menjual batu baranya.
Meski terbukti ada perbuatan menyuap yang dilakukan oleh
Samin Tan kepada Eni, tapi majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat malah membebaskan pengusaha batu bara itu. Komisi antirasuah tak
terima dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, hakim agung pada 9 Juni
2022 lalu justru memperkuat putusan di pengadilan tingkat pertama.
Di sisi lain, meski Mahfud kecewa terhadap proses peradilan
terhadap Samin Tan, tetapi ia tak bisa ikut campur. “Anda harus tahu
kita tak boleh intervensi pengadilan. Pengadilan punya
alasan-alasannya sendiri ketika ia membebaskan orang,” ungkap Mahfud
yang ditemui di Istana Kepresidenan pada Senin, (20/6/2022) seperti
ditulis IDN Times.
“Begitu juga dengan dugaan praktik korupsi. Kalau memang misalnya alat
buktinya tidak cukup, gimana? Kalau dari Kejaksaan Agung dan KPK kan
saya lihat suda tegas, tapi MA justru berpendapat lain. Memang
struktur kenegaraannya begitu. Orang-orang kecewa, kita dan rakyat
juga kecewa,” tutur dia lagi. (redak01).
