
Photo bersama Peserta Penerima PPPK Guru tahap 1 beserta Plt Bupati Bandung Barat didampingi Kepala BKPSDM serta jajaranya di acara HUT KBB ke 15 di Lapangan Plaza Mekarsari Pemkab Bandung Barat.
Kbb, hariandialog.co.id – Formasi PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Formasi Tahun 2021 sejumlah 4.526 formasi yang tersebar di setiap SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Bandung Barat. Pada PPPK Guru Tahap 1 peserta yang lulus sejumlah 1.316, terdapat 2 peserta PPPK Guru Tahap 1 yang mengundurkan diri. Maka telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bandung Barat tentang Penetapan PPPK Guru Tahap 1 Formasi Tahun 2021 sejumlah 1.314 peserta yang telah dinyatakan lulus dan dilakukan pengusulan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Kepada Badan Kepegawaian Negara RI.
Di hari jadi Bandung Barat yang ke 15 tepat pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs.H.Asep Ilyas MSI didampingi Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Dini Setiawati, S. AP.,MM saat ditemui Dialog, setelah peringatan hari jadi, Kaban menuturkan pembagian PPPK guru menyerahkan simbolis kepada 5 perwakilan peserta yang langsung diserahkan SK P3K tersebut oleh Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan di lapangan upacara Pelasa Mekar Sari Ngamprah Pemka Bandung Barat.
Selanjutnya menuturkan pelaksanaan pengusulan NI PPPK Guru Tahap 1 melalui mekanisme digital yaitu melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh sistem berdasarkan profil peserta pada saat melakukan pendaftaran pertama kali pada portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) BKN (Badan Kepegawaian Negara).
“Kemudian berkas peserta diusulkan melalui Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh BKN untuk ditentukan NI PPPK pada setiap peserta,” ujar. Dr.Reynaldy..
Setelah pengusulan NI PPPK Guru Tahap 1 dilakukan, berkas yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BKN kemudian menjadi produk dokumen Pertimbangan Teknis dari BKN yang selanjutnya ditindaklanjuti menjadi SK PPPK Guru Tahap 1 oleh Instansi Kabupaten Bandung Barat.Produk dokumen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk peserta yang dinyatakan lulus dan ditetapkan NI PPPK Guru Tahap 1 Oleh BKN ada 5 item yaitu
Pertama, SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1;
Kedua, SK Calon PPPK Guru Tahap 1;
Ketiga, Surat Perintah;
Keempat, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Kelima, Perjanjian Kerja.
Ke-5 Produk tersebut diserahkan melalui mekanisme penyerahan dokumen per kecamatan di lingkungan Kabupaten Bandung Barat. (nangon)
