Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah akan memberlakukan vaksin
booster sebagai syarat mobilitas masyarakat mulai dari udara, darat
hingga laut. Syarat ini akan mulai diterapkan maksimal dua minggu
mendatang.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif
dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi
booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain
itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi
booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang
akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam
keterangan tertulis, Senin (04-07-2022).
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan hal ini
didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu nantinya kebijakan baru ini
akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Disebutkan penerapan kebijakan baru dilatarbelakangi oleh
capaianvaksinasi booster yang masih rendah. Luhut menyebut berdasarkan
data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar
1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Vaksin booster ini nantinya akan menjadi syarat perjalanan
hingga masuk ke berbagai tempat umum. Sentra vaksinasi juga disebut
akan kembali dibuat berada di berbagai tempat. “Untuk mendorong
vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti
mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra
vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta,
terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk
memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Luhut.
Luhut menyebut pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri,
serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi
dan tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara
meluas sekaligus mempersiapkan langkah mitigasi. “Pemerintah hingga
hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali
hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil
evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,”
tuturnya seperti ditulis detik.com.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada
masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk
dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi
kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi
yang masih berjalan saat ini,” sambungnya. (diah).
