Jakarta,hariandialog.co.id- Sidang lanjutan dalam kasus korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) pada Bank DKI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang digelar Rabu (13/7/22), dengan agenda pemeriksaan 2 saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dilanjutkan dengan pemeriksaan 3 orang terdakwa.
Ke-dua saksi ahli yang didengar keterangannya, yaitu; Ainul Yaqin SE.M.Ak, Ak, CA, CFrsa, CPA (Aust) sebagai saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuagan, dan Drs Siswo Sujanto DEA merupakan ahli Keuangan Negara dari Univeritas Patria Artha. Dalam keterangan kedua saksi ahli tersebut pada pokoknya mendukung dan menguatkan pembuktian dakwaan yang disampaikan JPU.
Juga pada persidangan tersebut diperiksa keterangan saksi adecharge (saksi yang meringakan) yang dihadirkan terdakwa.
Usai pemeriksaan saksi ahli dan adecharge, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada ketiga terdakwa, yaitu; Roby Irwanto, M.Taufik, dan Joko Pranoto mantan Kepala Capen Bank DKI Permata Hijau, M.Taufik mantan Kepala Capem Bank DKI Muara Angke, dan terdakwa Joko Pranoto selaku mantan Dirut PT Broadbiz Asia.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui, pada persidangan sebelumnya telah memeriksa saksi korban yang namanya dicatut oleh para terdakwa untuk mengajukan KPA fiktif pada Bank DKI, seperti saksi Yulianto, Fransiska Adelina Marlis, Bambang Rudiono, Andi Trisasangka, Suprihati, Tony Kuswara, Nur Laila, dan Anto M Hamonangan.
Pada inti kesaksian para saksi menerangkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan KPA pada Bank DKI. Namun nama mereka dicatut, dan para saksi dirugikan dari segi nama baik dan juga terpaksa di-blacklist bank lain dengan alasan memiliki kredit macet di Bank DKI. “Padahal kami tak pernah mengajukan KPA di Bank DKI milik Pemprov DKI Jakarta itu.” Demikian inti keterangan para saksi.
Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) di PT Broadbiz Asia (BA) membuat negera dirugikan Rp39,1 miliar karena terjadinya kredit macet oleh ulah ketiga terdakwa. Dimana saat perjanjian kerjasama antara PT BA dan Bank DKI dalam pembangunan proyek apartemen di Paragon Square dan Paragon Village di Karawaci Tangerang, dimana Bank DKI memberi tugas kepada Fajar Nugraha (almarhum) untuk melakukan verifikasi terhadap data-data para nasabah agar dapat dipastikan kebenarannya.
“Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh almarhum Fajar Nugraha sebagai Analisis Data,” ujar saksi Mersianita dan Tri Anugraha sebagai anggota auditor Bank DKI saat ditanya JPU Iman, pada keterangannya waktu diperiksa sebagai saksi dari pihak Bank DKI, pada persidangan sebeumnya. (Het)
