
Deli Serdang, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Deli Serdang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas. Ratusan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap resmi dimusnahkan dalam agenda besar periode Mei 2026, (18/6/26).
Tidak tanggung-tanggung, pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 211 perkara lintas tindak pidana, mulai dari narkoba kelas berat, senjata api, judi mesin, hingga tumpukan uang palsu.
Kasus narkotika masih mendominasi dan menjadi sorotan utama. Dari total perkara yang ditangani, 140 perkara adalah kasus narkoba. Kejaksaan langsung mengeksusi barang bukti haram tersebut agar tidak kembali disalahgunakan.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dihancurkan antara lain Sabu-sabu 2,8 Kilogram termasuk kasus besar atas nama terdakwa Restu Ilahi Tarigan dkk seberat 998,69 gram, Ganja 955 Gram, Ekstasi 138 Butir termasuk kasus menonjol dengan terdakwa Syahrul Razi pemilik 120 butir ekstasi. Puluhan handphone, timbangan elektrik, dan alat hisap sabu. Mesin Judi, Senpi, Hingga Uang Palsu Ikut Hangus Selain narkoba, Kejari Deli Serdang juga memusnahkan barang bukti dari kejahatan konvensional lainnya.
Keamanan Negara & Ketertiban Umum – 30 Perkara senjata api, mesin judi tembak ikan, uang palsu, tabung gas, hingga 400 jenis obat keras tanpa izin edar.
Orang dan Harta Benda – 41 Perkara Kayu, pakaian, senjata tajam, dan berbagai alat yang digunakan untuk kejahatan properti maupun kekerasan.
Prosesi pemusnahan barang bukti yang berlangsung transparan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra, S.H., M.Hum. dan turut disaksikan dan dikawal ketat oleh jajaran pimpinan instansi terkait di Deli Serdang. Kehadiran para tokoh ini menegaskan solidnya sinergi dalam memerangi kriminalitas di wilayah hukum Deli Serdang.
“Pemusnahan ini adalah komitmen nyata bahwa penegakan hukum di Deli Serdang tidak main-main. Kita babat habis dari hulu ke hilir,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra, S.H., M.Hum.
Hadir dalam kegiatan tersebut KOMBES POL Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, Reza Himawan Pratama, S.H., M.Hum. Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, AKP Iskandar Ginting, S.H., M.H. Wakasat Reskrim, Perwakilan Polresta Deli Serdang, Heri Ismanto, S.H. Kasubsi Pelaporan Tata Tertib, Perwakilan Lapas Lubuk Pakam, dr. Herlina Sembiring, M.Kes. Kabid Yankes, Perwakilan Dinas Kesehatan.
Langkah tegas Kejari Deli Serdang beserta seluruh aparat penegak hukum ini menuai apresiasi dari masyarakat. Publik berharap tindakan ini tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan di Deli Serdang. (HM)
