Tangerang, hariandialog.co.id.-. Polresta Bandara Soekarno-Hatta
mengungkap penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram
senilai sekitar Rp10,9 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta,
Tangerang, Banten.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana
mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi
gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara
Soekarno-Hatta dan Bea Cukai pada 30 Maret 2026. “Barang bukti yang
diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram
dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar,” kata Kapolresta, Kamis, kemarin
Ia menjelaskan petugas mengamankan seorang perempuan
berinisial WNK, warga negara Hong Kong, China, yang diduga berperan
sebagai kurir jaringan internasional penyelundupan ketamin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan
Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan
pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang
bawaan penumpang yang tiba dengan rute Paris-Dubai-Jakarta.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 199
bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang berisi serbuk ketamin
dengan berat bruto mencapai 10.798,2 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael
Tandayu mengatakan tersangka WNK diduga diperintah oleh seseorang
berinisial S yang diduga warga negara Hong Kong.
“Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk aliran pembayaran
maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Kasatresnarkoba. Polisi
telah memasukkan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga
mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia,
(rel/rojak-01)
