Medan, hariandialog.co.id.- Polisi dari Direktorat Resese Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), DT (Dhody Thahir) .
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius
Mangarahon Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap Dhody Thahir.
“Bahwa saudara DT sudah ditahan dan statusnya adalah anggota DPRD
Provinsi Sumut,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelius
Mangarahon Simanjuntak, Kamis
Ia menyebutkan, DT ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan
surat tanah yang dilaporkan Direktur PT Rapy Ray Putratama.
PT Rapy Ray Putratama (RRP) merupakan perusahaan
pengembang property (developer) dan perumahan yang berpusat di Kota
Medan. “Tersangka diduga memalsukan surat tanah yang dikuasai PT
RRP seluas lebih kurang 15 hektare pada 2023,” jelas
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026)
setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan
pemeriksaan sebagai tersangka. Dan akhirnya ditangkap dan ditahan
oleh Subdit II Harta Benda Ditreskrimum,” katanya Kamis (24/9/2026),
(alfin-01)
