
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pembangunan flat untuk perumahan
hakim milik Mahkmah Agung RI di Jalan Ampera Gang Sulastri, Ragunan,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tidak memiliki persetujuan bangung
gedung (PBG) harus diperiksa aparat penegak hukum (APH)
Menurut Hijratul Islami, SH,Mkn, yang dimintai komentarnya ada
bangunan flat rumah hakim tanpa ada PBG terlebih dahulu dan hingga
berita ini diturunkan sudah seharusnya aparat penegak hukum baik itu
Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan maupun Kepolisian. “Ini
penting guna mengetahui apa dasar bangunan flat tersebut tidak
memiliki PBG. Kan sudah terang aturannya melalui perda masing-masing
kota dan daerah yang mengharuskan setiap bangunan ada perseetujuan
dari instansi terkait,” jelas Hijratul Islami.
Ia juga mengaku sebagai bagian dari perusahaan real estate yang sudah
banyak membangun bangunan rumah maupun gedung baik milik swasta maupun
pemerintahan, sebelum membangun sudah terlebih dahulu mengurus
persetujuan bangunan gedung. “Harus ada, karena perencaan pembangunan
sudah direncakan jauh- jauh hari sebelum terbit surat perintah kerja
atau SPK. Kan bukan bangunan didirikan karena korban bencana. Tapi,
sudah di rencakan dengan matang,” jelas Hijratul dan meminta agar
biaya pengurusan PBG harus diungkap.
“Untuk DKI Jakarta sudah jelas adanya Peraturan Daerah (Perda)
tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan aturan
lama mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini mengacu
pada aturan pusat, yaitu Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Jadi sudah jelas dan semuanya ada
biaya per-eitem,” terangnya.
Namun, pihak Mahkamah Agung melalui Badan Urusan Administrasi (BUA)
yang membawahi proyek bangunan, tidak mengindahkan PBG. Artinya
disimpulkan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa adanya persetujuan
dari Pemda DKI Jakarta.
Ia juga menyesalkan tidak ada tindakan dari pihak Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku pemilik wewenang untuk menindak
bila ada bangunan apa saja tanpa adanya PBG. “Jadi Satpol PP Kantor
Walikota Jakarta Selatan, seharusnya menindak dengan menyegel
bangunan. Artinya tidak bisa diteruskan pekerjaan pembangunan bila
belum ada PBG. Jadi jangan beraninya sama warga saja,” terangnya.
Bangunan Flat yang sogiyanya sebagaimana di papan proyek terdahulu
tertera pekerjaan harus sudah selesai per 25 Agustus 2026 dengan
ketentuan lama masa kerja yang ada di Surat Perintah kerja (SPK) dan
ada ditempel di spanduk besar. Namun, saat belum seluruhnya tampung
termasuk meubel di tiap-tiap kamar maupun kamar mandi. Sehingga
kemungkinan besar belum diserah terimakan oleh pelaksana pekerjaan
kepada pemilik proyek MA RI dalam hal ini Badan Urusan Administrasi
sebagaimana tertera di spanduk.
Ketika dipertanyakan atau konfirmasi kepada juru bicara MA RI
Prof.Dr. Yanto,SH,MH, melalui WhatsApp dijawab “maaf Pak saya kurang
tau”.
Ketika berita diturunkan dan dikirimkan melalui WA kepada Kepala Badan
Urusan Administrasi (BUA) Dr.H. Sobandi, SH,MH, selaku pemilik
bangunan, malah mempertanyakan “Apa itu PBG,”. Setelah dijelaskan juga
melalui WA, tidak ada lagi komentar lanjutan. Sementara Biro Humas MA
RI Dr.Heru Purnomo, SH,Mhum, juga tidak ada tanggapan. (tim-red)
