Jakarta, hariandialog.co.id.- – Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap buron kasus judi online
(judol) internasional berinisial FP di Thailand.
Setelah ditangkap, tersangka FP langsung dipulangkan ke
Tanah Air untuk proses hukum lebih lanjut.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto
mengatakan penangkapan FP terlaksana berkat operasi bersama Polri yang
didukung penuh oleh kepolisian dan imigrasi Thailand. “Pada malam
hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,
bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi,
melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo dalam
keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Setyo menjelaskan FP merupakan tersangka jaringan judol yang
mengoperasikan tiga situs internasional, yakni Empire88, 1XBET, dan
AJ8KEREN. Ketiga situs itu memfasilitasi beragam jenis taruhan daring,
dari slot, kasino, hingga judi bola.
Adapun nilai transaksi sindikat judol yang beroperasi di
Indonesia dan sejumlah negara lainnya disebut mencapai Rp 1 triliun
hanya dalam rentang waktu Januari-April 2026.
Sebelum memburu FP, Bareskrim telah menangkap lima tersangka
dalam perkara ini. Mereka adalah APU, MAY, R, GG, dan TS, tulis dtc.
(rojak-01)
