Tangerang, hariandialog.co.id.- – Polisi menangkap seorang mahasiswa
asal Aceh berinisial NF lantaran menjadi satu dari dua tersangka
penyelundupan narkotika lintas daerah melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ia kedapatan membawa narkotika jenis Sabu seberat 3,974 kilogram
bersama tersangka lain yakni TC.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi
antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai
Soekarno-Hatta berdasarkan pengembangan informasi intelijen terkait
jaringan penyelundupan sabu dari Aceh.
Wisnu memperkirakan nilai ekonomis sabu seberat 3,974 kilogram
tersebut mencapai Rp4,768 miliar. “Dengan pengungkapan ini, aparat
berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak sekitar
19.870 jiwa masyarakat,” kata Wisnu, Selasa, 16 Juni 2026.
(ril-rojak-01)
