
Jakarta, hariandialog.co.id – Forum Advokat Peduli Anak (FAPA) yang terdiri dari Dr. David Tobing, Maria Ardianingtyas, Richan Simanjuntak dan Johan Imanuel hari ini menyurati Mahkamah Agung sehubungan dengan adanya Putusan2 Pengadilan yang diupload di situs Mahkamah Agung yang dianggap mengandung pornografi dan tidak Melindungi Korban Tindak Pidana Kesusilaan Anak,
Melalui perwakilan Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Dr. David Tobing menjelaskan, ada Putusan-Putusan yang tidak melindungi nama korban, tapi justru terkesan melindungi pelaku karena nama pelaku disamarkan.
“kami juga menemukan ada beberapa bagian dari Putusan Tindak Pidana Kesusilaan Anak di situs Mahkamah Agung yang tidak layak untuk dipublikasikan karena cenderung mengandung unsur pornografi.”terang Dr. David Tobing
David menambahkan dalam Putusan di salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta dan Bali tercantum nama dari anak pelaku tindak pidana kesusilaan yang disamarkan sedangkan anak korban malah tidak disamarkan. Selain itu dalam kedua putusan jika dicermati tercantum frasa-frasa yang tidak pantas untuk dipublikasikan secara umum karena mengandung kata2 yang menyebutkan alat kelamin laki laki dan perempuan serta menyebutkan secara detail tentang terjadinya peristiwa tindak pidana kesusilaan ” ujar David.
Berdasarkan ketentuan yang ada, seharusnya nama korban anak disamarkan dan juga beberapa keterangan lain seperti nama orantua korban, sekolah korban namun dalam putusan yang kami pelajari semuanya disebutkan bahkan justru nama pelaku disamarkan, jadi terkesan peradilan kita melindungi pelaku tindaka pidana anak.”tegas David
Sementara itu Maria Ardianingtyas mengingatkan hal tersebut telah melanggar beberapa ketentuan antara lain,
Pasal 19 dan Pasal 61 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Sistem Peradilan Pidana Anak).
UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi), Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban, dan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144 Tahun 2011 terkait Prosedur Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan Dan Informasi Yang Dapat Diakses Publik.”
Forum Advokat Peduli Anak berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap Putusan-Putusan yang diunggah dalam situs Mahkamah Agung (https://putusan3.mahkamahagung.go.id) agar tidak bertentangan dengan asas kesusilaan, kepatutan, ketertiban umum, serta ketentuan hukum yang berlaku” pungkas.(tob)
