
Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang perkara atas nama terdakwa
Medina Zein dilanjutkan di PN Jakarta Selatan dengan agenda mendengar
keterangan saksi ahli bahasa bernama Wahyu Wibowo yang didatangkan JPU
(Jaksa Penuntut Umum).
Saksi ahli menjelaskan, kategori pengancaman berdasarkan keilmuannya.
“Ada tiga hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang diduga
melakukan pengancaman: niat, bentuk, dan kesan pembaca,” kata saksi
ahli di ruang sidang.
Sebelumnya, Medina Zein sempat mengunggah kalimat yang
disinyalir mengandung muatan pengancaman melalui Insta Story. Ucapan
itu diduga buntut dari utang piutang antara Medina Zein dan Uci
Flowdea selaku pelapor. “Dalam hal ini memang bisa dikatakan ada
seseorang yang mengancam orang lain imbas perkara utang piutang.
Karena dia menyebutkan, akan mengirimkan bom,” ungkap Wahyu
menambahkan.
Namun saksi ahli mengaku, tak mengetahui subjek atau orang
yang dituju Medina Zein dalam pernyataan tersebut. “Karena fokus kita
kan bahasa. Saya sama sekali tidak mengenal kedua belah pihak.”
Sementara itu, Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina Zein
menjelaskan bahwa pihak pelapor dan terlapor sempat melakukan
percakapan melalui sambungan telepon.
Percakapan itu diduga terjadi sebelum sang selebgram mengunggah
kalimat berbau ancaman ke media sosial. Dalam percakapan tersebut,
pelapor (Uci Flowdea) sempat mengancam kliennya dengan niat membuka
permasalahan tersebut ke publik. “Sebelumnya, saudara terdakwa juga
mendapat telepon dari pelapor. Menurut kami, itu bentuk pengancaman.
Artinya, saudara saksi pelapor juga sudah melakukan pengancaman dan
terealisasi?” tanya Lukman kepada saksi ahli.
“Iya (keduanya saling ancam-mengancam),” ujar Wahyu menanggapi
pertanyaan kuasa hukum Medina Zein tersebut.
Jaksa menjerat Medina Zein dengan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP. (tob).
