Jakarta, hariandialog.co.id – Jaksa Agung Dr ST Burhanuddinmengeluarkan instruksi yang
bertujuan mendorong kinerja kejaksaan untuk terus meningkat demi hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, berkepastian dan bermamfaat.
Diantara Instruksi Jaksa Agung tersebut, terkait dalam meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara..Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Juga meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Jaksa Agung juga meminta agar tetap mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.
Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung kepada wartawan dalam siaran persnya melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (10/9/22). “Jaksa Agung juga meminta agar mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin melalui Ketut Sumedana.
Masih dikatakan Ketut Sumendana, Jaksa Agung meminta agar melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan. “ Jaksa Agung kembali menyebut bahwa instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggungjawab guna semakin menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung ini. (Het)
