Jakarta, hariandialo.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Djuyamto menghukum Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dengan
penjara selama 5 bulan 15 hari terkait kasus penganiayaan dengan cara
melumuri tinja manusia ke YouTuber M Kace.
Napoleon mengatakan dia tetap bersemangat.”Semangat terus,
jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya apalagi fisik saya.
Saya tetap sehat,” ujar Napoleon seusai sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis
(15/9/2022).
Napoleon kemudian menyebut Kace sebagai penista agama. Dia
mengatakan Kace-lah yang melakukan provokasi dengan menghina
agama.”Yang disampaikan hakim benar. Niat itu dipicu provokasi oleh si
penista agama M Kace. Saya tidak ada masalah, saya penegak hukum, kok,
paham, risiko itu saya ambil karena yang paling penting tidak ada lagi
penista agama yang melakukan aksinya, tidak ada lagi dan terbukti apa
yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya, tidak ada lagi yang
muncul, harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun, bukan saya,”
kata Napoleon.
Napoleon berharap pihak yang mempunyai kewenangan segera
bertindak bila ada penistaan agama. Dia kemudian berbicara soal sikap
Pancasilais. “Saya terima kasih dukungan semua pihak, teman-teman yang
menyatakan dukungan, moral kepada saya, menunjukkan bahwa kita
beriman. Pahamlah bahwa itu cuma hanya merusak persatuan kesatuan
umat, tidak ada yang mau. Kalau memang betul kita Pancasilais, ingin
persatuan berdiri di kehidupan bernegara, tidak ada lagi yang berani
melakukan pelecehan begitu. Tidak harus menunggu Napoleon-Napoleon
baru yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini kepada penista
agama. Harusnya semua pihak yang bertanggung jawab yang punya tupoksi
bertindak, mencegah, jangan cuma ngomong,” katanya.
Napoleon divonis 5 bulan 15 hari penjara dalam kasus ini.
Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan secara
bersama-sama yang mengakibatkan M Kace luka-luka.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan
secara bersama-sama dan tindak penganiayaan. Irjen Napoleon dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan
Pasal 351 ayat (1) KUHP ,” kata hakim ketua Djuyamto saat sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
(tob).
