Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
melaksanakan sosialisasi penghitungan dasar pengenaan pajak
pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Provinsi Kalimantan
Barat.
Bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Rabu (14/09/2022)
sosialisasi diikuti pengusaha bidang perkebunan dan pertambangan di
Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi, Kepala Bapenda Kalbar M
Bari, serta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Munsif
menjadi pemateri pada sosialisasi ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi menyampaikan pihaknya akan
melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait
pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Kejaksaan dalam fungsinya dijelaskan Masyhudi memiliki
kewenangan untuk Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakan
kewibawaan pemerintah dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah
Daerah.“Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah harus
ditaati, aspek hukum ada aspek Administrasi, Perdata, dan Pidana,
penyelewengan pajak bisa dipidana, bahkan pak jaksa Agung bahwa
korupsi itu tidak hanya uang negara yang diambil secara melawan hukum,
tetapi pendapatan yang menjadi hak negara tetapi tidak disalurkan
dengan baik itu juga korupsi,”tegasnya
Pendapatan asli daerah itu ditegaskan Masyhudi sangat penting untuk
membangun daerah.Oleh sebab itu ia berharap pihak perusahaan dapat
mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku. “Ini juga melaksanakan
prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber
daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke Daerah,”ujarnya
seperti ditulis soeara keadilan.
Kepala Bapenda Kalbar M Bari menyampaikan target Pemprov Kalbar
terhadap pajak Pemanfaatan Air Permukaan sebanyak 15 Milyar pertahun
dari sebelumnya hanya 3,5 Milyar. “Pada kesempatan ini kami mencoba
bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak,
sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah,”ujarnya.
Selain Pajak Pemanfaatan Air Permukaan pihak Bapenda dalam
waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak bermotor di
perusahaan pertambangan dan perkebunan.
Purwanti Ketua Gapki Kalbar menyampaikan pihaknya siap mengikuti
seluruh regulasi dan aturan dari pemerintah, dan terkait meningkatnya
tarif pajak Pemanfaatan Air Permukaan pihaknya siap mengikuti aturan.
“Di Kalbar ada lebih dari 300 perusahaan Kelapa Sawit, tetapi yang
telah menjadi anggota Gapki baru 70an, dan kamu siap menghimbau kepada
Anggota, dan kami dari Gapki siap mengikuti aturan dan regulasi yang
ada, selama masih masuk biayanya kami siap membayar,”ujarnya. (tob).
