Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
melalui hakim Anry Widyo Laksono, kembali menunda sidang gugatan
Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum
Bharada E.
Pasalnya, Ketua majelis hakim Siti Hamidah tak bisa
menghadiri sidang tersebut karena berhalangan hadir. “Persidangan
ini ditunda satu minggu,” ujar Hakim Anggota, Anry Widyo Laksono dalam
persidangan, Rabu (28-09-2022) mewakili hakim Siti Hamidah selaku
Ketua Majelis Hakim.
Menurut hakim Anry Widyo Laksono selaku anggota, sidang
terpaksa ditunda satu minggu lantaran Ketua Majelis Hakim, Siti
Hamidah berhalangan hadir. Sedangkan untuk proses penandatangan berkas
harus dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim.
Tampak dalam persidangan hadir Deolipa Yumara selaku
Penggugat, sedang Burhanuddin tak hadir di persidangan yang digelar
pada Rabu siang tadi. Hadir pula pihak Tergugat, satu d iantaranya
Ronny Talapessy selaku Tergugat II, Tergugat I pihak Bharada E
dihadiri kuasa hukumnya Rory Sagala, dan kuasa hukum Kabareskrim Polri
selaku pihak Tergugat III. Tergugat II, Ronny Talapessy menerangkan,
dia menyayangkan tak hadirnya penggugat II, Burhanuddin dalam
persidangan kali ini.
Di samping itu, gugatan itu juga dinilai mengganggu
konsentrasi pihaknya, khususnya Bharada E dalam perkara pidana yang
dihadapinya itu di kasus kematian Brigadir J. “Harusnya penggugat
punya kepentingan di sini untuk membuktikan atau menyampaikan mengenai
gugatannya harusnya dia lebih proaktif, kita sayangkan kalau hari ini
penggugat 2 tidak hadir,” katanya. (bing)
