Tangsel, hariandialog.co.id.- Polres Tangerang Selatan (Tangsel)
menangkap dua kurir narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Riau
berinisial MF dan HK. Pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta setiap satu
kilogram sabu yang berhasil sampai tujuan.
“Dijanjikan tersangka J, jika 5 kilogram awalnya sampai kepada tujuan,
itu akan diberi upah 1 kilogram Rp 10 juta. Tapi itu belum sampai atau
dilaksanakan, sudah ditangkap tim,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly
Sollu di Mapolres Tangsel, Sabtu (31/10/2022).
Sarly mengatakan orang yang menjanjikan bayaran kepada MF dan
HK adalah tersangka berinisial J. Narkoba jenis sabu itu pun
didapatkan dari Malaysia. “Inisialnya J. Dipastikan menurut keterangan
bahwa barang tersebut itu dari Malaysia,” kata Sarly.
Sarly menegaskan pelaku berinisial J masih berstatus daftar
pencarian orang (DPO). Polisi masih berupaya menangkap J di kawasan
Dumai. “Tersangka MF dan HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan
dari tersangka J yang saat ini jadikan DPO di daerah Dumai Riau,”
katanya seperti ditulis dtc.
Sebelumnya, Polres Tangsel menggagalkan peredaran narkoba
jenis sabu seberat 16 kilogram senilai Rp 24 miliar. Narkoba tersebut
akan diedarkan di wilayah Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Tangerang Raya.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebut dua tersangka berinisial MF
dan HK telah ditangkap dalam kasus tersebut. Dari dua tersangka ini,
diamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu yang dibungkus kemasan
teh China.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 bungkus teh China
bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16
kilogram,” kata AKBP Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel.
(tur).
