Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Karopaminal Divpropam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik.
Brigjen Hendra mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH) dari anggota Polri.
“Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai
dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin
Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi
hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” kata
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Senin (31-10-2022).
Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus
perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari. “Pertama
terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian
sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,”
jelasnya.
Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan
hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik. “Ketiga
keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan
tidak dengan hormat,” tuturnya. (tur).
