Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA)
Haripin A. Tumpa mengkritik sistem rekrutmen hakim agung setelah dua
hakim agung di MA menjadi tersangka dugaan kasus suap dalam
penanganan perkara.
Haripin mengatakan dua hakim agung yang menjadi tersangka
di KPK adalah hakim yang direkrut tanpa pertimbangan dari MA. Kedua
hakim agung tersebut, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, melewati
seleksi hanya dengan melalui Komisi Yudisial (KY). “Mereka itu
walaupun seperti Sudrajad itu hakim karier tapi menjadi hakim agung
tidak ada pendapat dari MA. Mereka ikut ujian sendiri, yang ngetes
juga dari orang luar MA,” kata Haripin saat dihubungi, Jumat (11/11)
seperti ditulis cnni.
Oleh karena itu, menurut Haripin, MA tak mengetahui rekam
jejak para hakim tersebut. Padahal menurut Haripin, hakim agung
mestinya diusulkan oleh MA. “Zaman dulu kan begitu. Semuanya dari MA,
ini yang pantes jadi hakim agung. Tidak sembarang orang bisa melamar
jadi hakim agung,” katanya.
Haripin juga mengingatkan pentingnya kepemimpinan agar MA
menjadi lembaga yang berintegritas. Menurut dia, seorang pemimpin
harus memberikan contoh sehingga bisa diikuti anak buah.
Selain itu, dibutuhkan pembinaan karakter hakim yang lebih
serius. Kemudian, kata Haripin, selain keilmuan hakim, moral dan
integritas jauh lebih penting. “Bagaimana agar supaya memiliki
karakter yang jujur, berintegritas. Sekarang ini bukan ilmu yang
menjadi masalah, tapi kurang kejujuran, kejujuran yang tidak ada dan
ini bukti hasilnya,” ungkapnya.
Diberitakan, KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati
sebagai tersangka suap penanganan perkara di MA. Ia pun diberhentikan
sementara oleh Ketua MA.
DPR juga mencabut persetujuan yang pernah diberikan terhadap Sudrajad
Dimyati setelah dijadikan dan ditahan oleh KPK. (tob).
