Serang, hariandialog.co.id.- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan
terdakwa Nikita Mirzani dimulai pada hari ini, Senin (14-11-2022).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Serang dengan acara
pembacaan surat dakwaan.
Namun, sebelum sidang ditunda oleh hakim Dedy Adi Saputra
selaku Ketua
meminta maaf bahwa sidang yang seogiyanya pekan depan, Senin, 21
Nopember 2022 ditunda menjadi dua minggu. Alasan hakim jadwal sidang
pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa ditunda karena terbentur dengan
jadwal lomba tenis untuk semua jajaran Pengadilan Negeri Serang.
“Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut,” ujar Dedy
Adi Saputra.
Nikita Mirzani merasa tidak senang dengan hal itu. Ia
mengajukan protes. “Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan,” kata Nikita
Mirzani.
Hakim kemudian memberikan penjelasan. Penundaan tersebut
disebut hanya untuk agenda eksepsi. “Jadi khusus untuk minggu ini
saja,” ucap hakim Dedy Adi Saputra.
Seperti diketahui terdakwa Nikita Mirzani didakwa dengan
Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Di mana Pasal 36
dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan
kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun
penjara. (hlim).
