Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen
Otonomi Daerah, Kemendagri menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah
dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam
pembentukan peraturan daerah, 10-12 November 2022. Pertemuan ini
sekaligus meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk
hukum daerah.
Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun mengatakan,
pembentukan perda melalui instrumentasi berupa Indeks Kepatuhan
terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari beberapa
indikator penilaian penting diketahui Pemda.
Marbun juga ingin membangun kesempatan kepada penyelenggara
pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan awareness
terhadap pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang
sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik.
“Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam
pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan
narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun
persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap
pembentukan produk hukum daerah berupa Indeks Kepatuhan Daerah
terhadap Pembentukan Peraturan Daerah,” kata Makmur, dikutip Selasa
(15-11-2022).
Oleh karena itu, lanjut Makmur, Indeks disusun dengan
memerhatikan metode dalam penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif.
Metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan
melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang
berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian,
kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil
pengkajian, dan referensi lainnya.
Metode yuridis normatif yang dijabarkan dalam kerangka penilaian
Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri
dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan
parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan
perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (pitta).
