Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan
saksi Mantan Kaden A Ropaminal, Kombes Agus Nurpatria untuk terdakwa
Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal di PN
Jakarta Selatan kemarin (28-11-2022).
Saksi dibawah sumpah menerangkan, mengaku baru mengetahui
skenario palsu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal peristiwa
tembak-menembak dari mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra
Kurniawan. Kepada Agus, Hendra mengatakan semuanya sudah dibohongi
oleh Ferdy Sambo.
Diketahui, Agus dan Hendra sempat ditempatkan dalam tempat
khusus (patsus) lantaran melanggar etik dalam penanganan kasus
tewasnya Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebelum di patsus, Hendra
menelepon Agus dan mengatakan sudah dibohongi oleh Sambo. “Waktu itu
sebelum di patsus Pak Hendra telepon saya, Pak Hendra bilang ‘Gus kita
dikadalin,” kata Agus.
“Maksudnya apa dikadalin?” tanya pengacara Eliezer, Ronny Talapessy.
“Dibohongin, saya sempat mengumpat juga’ kita dikadalin, Bang’,” kata Agus.
Saat itu, kata Agus, dirinya merasa sangat kecewa. Dia pun
melampiaskan kekecewaannya dengan mengumpat. “Bagaimana perasaan
saksi?” tanya Ronny.
“Saya kecewa,” jawab Agus.
“Apa rasa kecewa saudara saksi reaksi saudara saksi?” tanya Ronny.
“Itu saya mengumpat ‘masak kita dikadalin’,” jawab Agus.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,
Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana
terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan
sadar dan tanpa ragu menembak Yosua. “Mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”
ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18-10-2022).
Dalam perkara ini, para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
didakwa melanggar sebagaimana pada Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338
KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tob)
