Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka di kasus
suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia beserta
dua orang stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202.000.
Dalam konstruksi perkaranya, kasus ini bermula di awal tahun
2022 saat adanya perselisihan internal di koperasi simpan pinjam
Intidana (ID) yang kemudian hal itu dilaporkan lewat pelaporan perkara
pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di
Pengadilan Negeri Semarang.
Saat itu, pengacara Intidana yakni Yosep Parera (YP) dan
Eko Suparno (ES) ditunjuk oleh Debitur Simpan Pinjam Intidana Heryanto
Tanaka (HT) mendampingi dua proses hukum tersebut. Kemudian, dalam hal
perkara pidananya, HT melaporkan Budiman Suparman selaku pengurus
koperasi simpan pinjam intidana dengan delik pemalsuan akta dan
putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu,
Budiman Gandi dinyatakan bebas. “Terkait perkara pidana, HT
melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan
Pinjam Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat
pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi
Suparman dinyatakan bebas,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin
(28-11-2022).
Kemudian, Karyoto menyebut langkah lanjutnya yakni Jaksa
mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI supaya dikabulkan, HT
menugaskan YP dan ES untuk mengawal proses itu di Mahkamah Agung.
“Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk
turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” sebut dia.
Karyoto menjelaskan bahwa saat itu YP dan ES mengenal baik
dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan. Oleh
karenanya, DY digunakan sebagai perantara jalur untuk memberikan uang
senilai SGD 202 ribu. “Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa
bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk
mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya
kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 (setara dengan
Rp 2,2 miliar),” ujarnya.
Untuk mengkondisikan putusan itu, DY mengajak Nurmanto
Akmal (NA) selaku ASN di MA. Nurmanto Akmal kemudian mengkomunikasikan
hal itu dengan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh dan
Prasetio Nugroho (PN) selaku orang kepercayaan Gazalba Saleh.
Kemudian, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim yang
ditunjuk dalam persidangan Budiman Gandi Suparman. Sehingga, keinginan
HT, YP dan ES untuk mengkondisikan putusan kasasi terpenuhi.
“Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi
dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti
bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” jelas Karyoto.
Dalam pengondisiannya, Karyoto juga menduga bahwa pemberian
uang juga telah diberikan lewet DY untuk pengurusan perkara. Uang itu
akhirnya diserahkan kepada Desy Yustria (DY), Nurmanto Akmal (NA),
Redhy Novarisza (RN), Prasetio Nugroho (PN) dan Gazalba Saleh (GS).
“Dalam pengkondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga
telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian
uang tersebut diduga dibagi diantara DY, NA, RN, NP dan GS,” terang
Karyoto.
Adapun sumber uang yang digunakan YP dan ES dalam proses
pengkondisian, kata Karyoto, diduga berasal dari HT. Kemudian, untuk
merealisasikan janji pemberian uang itu, YP dan ES menyerahkan uang
pengurusan perkara secara tunai dengan jumlah SGD 202.000 lewat DY.
“Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga
menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai
sejumlah sekitar SGD202.000 melalui DY,” tutur dia.
Akan tetapi, dari jumlah yang didistribusikan itu, penyidik
masih terus mengembangkan soal rencana penyerahan uang dari DY kepada
Nurmanto Akmal (NA), Redhy Novarisza (RN), Prasetio Nugroho (PN) dan
Gazalba Saleh (GS). “Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian
uang SGD202.000 dari DY ke NA, RN, NP dan GS masih terus dikembangkan
lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” tutup Karyoto. (hlim).
