Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang praperadilan AKBP Bambang
Kayun menggugat KPK atas status tersangkanya berlangsung hari ini.
Lembaga antirasuah itu mengatakan sudah bekerja sesuai prosedur.
“Kami yakin, kalau yang sudah kami lakukan, sudah prosedural baik dari
sisi teknis dan materi,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto
kepada wartawan, Senin (05-12-2022).
Kendati demikian, Karyoto sendiri tak mau ambil pusing soal
gugatan praperadilan tersebut. Dia menjelaskan bahwa proses itu
merupakan hak setiap orang yang ditersangkakan oleh aparat penegak
hukum. “Terhadap orang ditersangkakan oleh aparat penegak hukum,
mempunyai hak untuk melakukan sah atau tidaknya penetapan status
tersebut melalui praperadilan,” tutup Karyoto.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun meminta hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka kepadanya oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan
gratifikasi. AKBP Bambang Kayun meminta hakim menyatakan penetapan
tersangka kepadanya tidak sah.
“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang
menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi
berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon
selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian
Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun
2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan
tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dan batal demi hukum,” kata pengacara Bambang, Jiffy Ngawiat saat
membacakan permohonan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Bambang Kayun meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan
menyatakan penyidikan oleh KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak
berdasar atas hukum. Dia menyebut karena itulah penyidikan a quo tidak
mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terkait dugaan
peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka
terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar
atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai
kekuatan mengikat dan batal demi hukum, ” kata tim penasihat hukum
Bambang.
Tak hanya itu, Bambang juga meminta majelis hakim
menyatakan segala tindakan keputusan dan penetapan yang dikeluarkan
KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hal itu berkaitan dengan
pemblokiran seluruh rekening bank milik AKBP Bambang Kayun.
“Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya
tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan
dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan
dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening pemohon atau
setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat
Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang
Kayun Bagus PS,” ujar tim penasihat hukum Bambang seperti ditulis dtc
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan saat ini KPK
tengah mengusut kasus yang membelit AKBP Bambang Kayun. Ali menyebut
AKBP Bambang terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara
pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM. “Benar, KPK telah
memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi
terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris
PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Ali. (tob).
