Grobogan, hariandialog.co.id
Seorang polisi gadungan dan tiga orang temannya telah merampok (merampas) sebuah truk yang bermuatan (penuh) rokok dalam dus. Keempat pelaku tersebut yaitu berinisial S (46), R (40), Y (58) dan M (48) pelaku di Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi di tepi jalan Purwodadi – Blora tepatnya didekat SPBU Mayahan Tawangharjo.
Kapolres Grobogan AKBP Beny Styawadi, SH, SIK, Msi didampingi Kasatreskrim AKP Kaisar Ariyadi Prades, SIK dan Kasi Humas Polres AKP Umbarwati, SH,MH dalam konferensi pers (6/12). sedang korban bernama Choeri (23) yang berdomisili di Sidodadi Patekan (Kendal) dalam perjalanan menuju pabrik rokok Link Bold di Tanggulangin Sidoarjo Jatim dengan truk Canter Nopol K8147AP (biru).
Dalam perjalanan Minggu (27/11) sekitar pukul 02.00 dinihari korban berhenti di tepi jalan Purwodadi – Blora di sebelah SPBU Mayahan Tawangharjo Grobogan untuk buang air kecil, tapi ketika akan melanjutkan perjalanan dicegat mobil Calya (putih) dan salah satu pelaku berpakaian polisi dan menodongkan pistol ke arah korban. Korban diborgol dan mata ditutup lakban sampai di Subang (Jabar) korban diturunkan, sedangkan truk beserta rokok dibawa pergi pelaku.
Berkat kesigapan Reskrim Polres Grobogan pelaku bisa ditangkap dan sekarang dalam penanganan Polres Grobogan. barang bukti truk dan isinya, sebuah sepeda motor scopy, pakaian polisi, borgol, dan uang hasil penjualan rokok (sebagian) total kerugian sekitar Rp. 1,3 Milyar, terang Kapolres. Para pelaku disangkakan pasal 365 dan 480 dengan ancaman hukuman 9 dan 12 tahun penjara.
Disamping kasus polisi gadungan tersebut diatas, Polres Grobogan juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seseorang. Kasus ini terjadi di tepi jalan raya Gubug – Kedungjat, sebagaimana yang disampaikan Kapolres AKBP Benny Setyowadi, SH.SIK,Msi sat jumpa pers yang didampingi Kasatreskrim AKP Kaisar Ariyadi Pradesa dan Kasi Humas AKP Umbarwati, SH.
Korban berinisial S (31) warga desa Rowosari Gubug, sedang tersangka DAR (44) warga Kwaron Gubug. Peristiwa ini terjadi Minggu (11/12) pukul 02.00 dini hari. Ketika tersangka DAR pulang bermain biliar menuju rumahnya. Sampai TKP disalip korban, tidak terima berteriak dan jarak 50 meter korban berhenti terjadi adu mulut dan terjadilah perkelahian karena pengaruh alkohol. Korban sempat menempeleng pelaku, pelaku membalas memukul hingga korban terjatuh tersungkur.
Dalam situasi sepi, kebetulan ada saksi yang sedang lewat di TKP dan mengenali tersangka. Selanjutnya tersangka meninggalkan korban, karena kodnsisi berlumuran darah, saksi AHK dan DS menolongnya dan membawanya ke RS PKU Gubug untuk mendapatkan pertolongan dan pada jam 11.30 siang korban dinyatakan meninggal dunia. Adapun barang bukti berupa sepeda motor scopy milik tersangka, dan barang bukti lainnya. Adapun pasal sangkaan adalah 351 (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun. (Sul/Sub)
