Pontianak, hariandialog.co.id.– Jajaran Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tingginya,
Dr.H. Masyhudi, SH,MH, menggelar jumpa pers pencapaian kinerja selama
2022 melalui refleksi akhir tahun, 29 Desember 2022.
Acara refleksi akhir tahun 2022 itu diadakan di lantai
3 kantor Kejati Kalbar dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, didampingi Wakajati Kalbar Purwanto Joko
Irianto, SH, MH, Asisten Intelijen Taliwondo, SH, MH, Asisten Pidana
Khusus Bambang Yunianto Eko Putro, SH, MH, Asisten Pidana Militer
Letkol Chk Taryono.
Kajati Kalbar DR. Masyhudi menyampaikan capaian kinerja
Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tahun 2022, yang telah
melakukan penyidikan dan
berhasil menyelamatkan Keuangan Negara / Daerah. Adapun, perkara yang
disidik untuk Tindak Pidana Korupsi sebanyak 75 dan berhasil
menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.11.106.423.239,00-.
Sedangkan dalam pengungkapan perkara tindak pidana
ekonomi, Kejati Kalbar telah berhasil
mengungkap upaya penyeludupan 14 kontainer berisikan CPO (Crude Palm
Oil), dan untuk kasus itu sendiri Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi turun
langsung kelapangan untuk melakukan pengecekan ke 14 kontainer.
Untuk kasus tersebut penyidik telah menetapkan 2 orang pihak swasta
menjadi
tersangka dan berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar lebih
kurang Rp.800 juta.
“Kita akan koordinasi kan terus dan menindaklanjuti
kasus ini, dan berharap seluruh
pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan
pemerintah, karena
pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini. Kita
melindungi para pengusaha, investastor, tetapi mereka juga harus
memenuhi kewajiban tanggung jawabnya, agar tidak ada yang dirugikan,”
tegas Doktor Hukum Pidana jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu.
“Sedangkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi
atas nama Joni Dkk, Kejati Kalbar, menghormati Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Pontianak yang berbeda, dalam
mempertimbangkan fakta hukum terhadap perkara ini, Jaksa Penuntut
Umum, telah melakukan
upaya hukum Kasasi, nanti kita lihat bersama putusan upaya hukum kami,
tapi kami tetap
berkeyakinan perkara ini terbukti, bahwa telah terjadi dugaan tindak
pidana korupsi,” terang Kajati yang yakin di Mahkamah Agung akan
mendukdukkan perkara sebenarnya.
Pengungkapan perkara tipikor dan penyelamatan keuangan
Negara ini merupakan kerja keras
dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilakukan sesuai ketentuan per
undang-undangan,
dengan memperoleh capaian-capaian terbaik bahkan melebihi target,
harus dijaga, dipelihara,
dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga terus meningkatkan hasil
kinerja yang semakin
baik dan terus berprestasi. “Kami semua berpegangan tangan untuk
menciptakan perekonomian Kalbar untuk lebih baik dan khusus tindak
pidana terus berupaya memberi penyuluhan agar tindak pidana terus dan
terus berkurang. Kan aman kalau tidak ada tindak pidana yang berarti,”
kata Kajati Kalbar yang mantan Kajati Yogjakarta. (tob)
