Jakarta, hariandialog.co.id.- Dua Direktur diperiksa tim penyidik
pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus) sebagai saksi
kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri, tahun
2016- 2022.
Mereka yang dipanggil dan diperiksa yakni Direktur PT
Alamraya Essindo berinisial TAB dan FW selaku Direktur PT Indofood
Sukses Makmur, Tbk. “Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi
terkait pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016
hingga 2022 untuk tersangka MK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (10/01/2023), di Jakarta.
Terkait kronologis kasusnya, Direktur Penyidikan pada
Jampidsus, Kuntadi menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan para
tersangka yakni mereka bersama-sama merekayasa data yang akan
dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota.
Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan
direkayasa tanpa didukung data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan
kuota ekspor terjadi kelebihan barang. “Oleh karenanya terjadi
penyerapan barang ke pasar garam konsumsi, sehingga harga menjadi
turun,” ujar Kuntadi menadaskan seperti ditulis bb.
Sebelumnya tim penyidik pada JAM Pidsus telah menetapkan
lima tersangka atas kasus tersebut. Masing – masing, mantan Dirjen
Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial MK, Direktur
Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial FJ, Kepala
Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin,
berinisial YA.
Kemudian, Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam,
berinisial FTT dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco
Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. (redak01).
