
Jakarta,hariandialog.co.id.- Teknisi Senior PT USI, Ridwan saat ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Magdalena dari Kejakti DKI Jakarta, melakukan pencurian dan penggelapan seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Dalam persidangan, Senin (16/2/23) majelis hakim diketuai Julius Panjaitan memeriksa dan memintai keterangan saksi Asep dan Ade serta peugas Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
Dimana PT USI yang bergerak dalam perbaikan AC Central dan juga menyiapkan segala spare part (onderdil) AC Central dan juga X Ray, dengan teknisi seniornya Ridwan.
Namun pada sekitar Mei 2021, X Ray Lapas Gunung Sindur rusak dan tidak dapat berfungsi, maka hal itu Kalapas Gunung Sindur melaporkannya kepada Dirjen PAS untuk dilakukannya perbaikan. Maka selang beberapa bulan, terdakwa Ridwan melakukan pengecekan guna mengetahui kerusakan dan mengganti onderdil yang mengalami kerusakan. Kemudian perbaikan dilakukan oleh Uki dan seorang sopir yang dibawa oleh Ridwan.
Setelah beberapa harii berfungsi normal, X Ray tersebut menglami kerusakan lagi sehingga pihak Lapas menghubungi lagi terdakwa, dan terdakwa mengatakan akan datang seminggu kemudian. Maka terdakwa bersama teknisi lain datang memperbaikinya dengan membawa onderdil pengganti.
Namun onderdil yang harga perunitnya 200 juta lebih yang diambil terdakwa dari gudang PT USI untuk mengganti dalam memperbaiki X Ray Lapas Narkotika Gunung Sindur dan Lapas Bogor. Pengambilan onderdil tersebut tanpa sepengetahuan pihak PT USI, dan tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT USI sehingga perusahaan tempatnya bekerja tersebut menderita kerugian Rp 400 juta lebih.
Majelis menunda persidangan sepekan lamanya guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (Het)
