Jakarta,hariandialog.co.id.- Penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, melakukan penahanan kepada tersangka Surya Witoelar selaku Dirut PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kasus Satelit, Kamis (12/1/23).
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari masa penahanan pertama, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejkiasan Agung. .
Selain Surya Witoelar juga ditahan tiga tersangka lain yaitu, Arifin Wiguna (Komut PT DNK) dan Laksama Muda TNI (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016. Kemudian Thomas Van der Heyden berkewarganegaraan Amerika Serikat , sebagai Tenaga Ahli PT.
Penahanan kepada keempat tersangka tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui press releasnya kepada wartawan, Kamis (12/1/23). Dijelaskan Ketut, bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka.
Keempat tersangka disangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015, di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang mengakibatkan Negara dirugikan Rp 500.79 miliar.
Perlu diketahui bahwa pengaan satelit orbit 123 BT tersebut, dilakukan kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti. Dimana spesifik impor penggadaan User Terminal atau Ground Segment Satelit 123 Derajat BT, Kemhan, 2012 – 2021, yang dikerjakan Navayo International A.G. Dimana para tersangka dalam perkara Satelit diduga bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° BT. Maka, dilakukan kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° BT.
Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1. Akibatnya Negara dirugikan sebesar nilai kontrak kerja.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (Het)
