Jakarta,hariandialog.co.id. – Persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan makam di RT 008 RW 003 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp250 miliar, yang merugikan negara Rp 17.222.483.312,- pada minggu lalu mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan menyebut nama Iman Satria yang saat dilakukannya pembebasan lahan menjabat sebagai Ketua Komisi D DPR DKI.
Dalam dakwan primair, Jaksa Nopriyadi yang dibacakan di depan majelis hakik diketuai Eko Aryanto, mendakwa terdakwa Muhammad Tri Hadi Tamanyira (34 tahun) selaku Komisaris PT Samodra Barokah Sejahtera dan PT Keanindo Medika Sejahtera, bertindak secara bersama-sama dengan Herry Hermawan sebagai Kepala UPT Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta, yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama Notaris Hj Linda Darlinah sebagai mitra kerja denga Dinas Kehutanan DKI pada tahun 2017, dn Jufri sebagai ( makelar/calo tanah) yang kesemuanya sudah menjadi terdakwa yang penanganan dan penuntutan perkaranya dilakukan secara terpisah (spilitzing-red) pada tahun 2018 melalukan, menyuruh atau turut melakukan (koorporasi) perbuatan korupsi dalam pembebesan tanah/lahan seluas 24.018 m2 sebanyak sembilang bidang dari 8 pemiliknya terletak di RT 008 RW 003 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Namun sebelum kegiatan pengadaan tanah dilakukan, pada tahun 2016 Jufri menemui beberpa pemilik tanah dengan maksud membicarakan pengurusan dan pengadaan tanah milik 8 pemilik tanah guna peruntukan Tuang Terbuka Hijau (RTH). Atas pertemuan tersebut, pemilik tanah sepakat untuk pengurusan tanah tersebut dilakukan Jufri.
Kemudian pada 15 Feruari 2017, Jufri membuat surat penawaran tanah ditandatangani Noming Cs (pemimilik tanah) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan DK Jakarta.
Selanjuutnya pada 31 Maret 2017, Putu Widya Martata selaku Kasatpel Wilayah I pada Kantor UPT Dinas Kehutanan DKI bersama Muchlis, Halik, dan Sri Mardiyah meninjau tanah dimaksud. Dari hasil pengecekan tanah tersebut kemudian dilaporkan Kepala UPT Pengadaan Tanah, HM Yuswardi yang selanjutnya membuat nota dinas ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Djafar Muclisin bahwa tanah tersebut layak diproses.
Dimana pada 6 September 2017, jabatan HM Yuswardi sebagai Kepla UPT Pengadaan Tanah digantikan oleh Herry Hermawan. Dan sejak Herry Hermawan jabat Kepala UPT, maka dia mengikuti dan melakukan rapat-rapat dengan Komisi D DPRD dalam pembahasan anggaran peruntuhan RTH.
Selama pembahasan anggaran RTH tahun 2018, terdakwa Muhammad Tri Hadi yang merupakan utusan dari Iman Satria datang ke Kantor UPT Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan DKI menemui Herry Hermawan dalam membicarakan pengadaan tanah di Cipayung. Dari hasil pertemuan tersebut, maka Herry kemudian memperkenalkan terdakwa kepada Putut Widya Martata,seraya mengatakan bahwa terdakwa adalah utusan dari dewan (Komisi D DPRD DKI) atas nama Iman Satria.
Dan pada Januari 2018, terdakwa menemui kembali Putu Widya dengan maksud menegakan kembali bahwa dia merupakan utusan dari Iman Satria, yang ditugaskan mengurus masalah pengadaan tanah Cipayung, Jaktim. Tidak beberapa lama kemudian, notaries Hj Linda Darlinah datang menemui Putut Widya , dan saat itu juga Putut Widya memperkenalkan notaris Hj Linda kepada terdakwa Muhmamad Tri Hadi Tamanyira, sebagai notaries untuk pembebasan lahan Cipayung dimaksud.
Dimana pembebasan lahan peruntuntukan RTH di Kecamatan Cipayung tersebut terjadinya perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan aturan, dan harga yang diterima permeternya oleh pemilik tanah tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan hingga terjadi selisih Rp 17 miliar lebih yang uang ini digunakan oleh para terdakwa guna kepentingan mereka.
Atas perbuatan terdakwa Muhmamad Tri Hadi, Herry Hermawan, Hj Linda Darlinah dan Jufri (yang sidangnya terpisah) didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang Undang No 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Het)
