Jakarta, hariandialog.co.id.- Yayasan Penelitian Korban
Pembunuhan (YPKP) tahun 1956, Bedjo Untung selaku Ketua mengapesiasi
atas pengakuan atas pernyataan Jokowi bahwa ada pelanggaran HAM tahun
1965 sampai dengan 1966. “Para korban sudah merasa lega. Dengan
adanya pernyataan Jokowi, kami cukup senang dan memberi hormat kepada
Presiden sekarang ini,” kata Bedjo Untung saat bincang-bincang atas
pernyataan Presiden RI Joko Widodo dengan wartawan hariandialog.co.id.
Bedjo Untung menyebutkan tuntutan YPKP 65 jauh Sebelum
pemerintahan Jokowi menyampaikan permohonan maaf dan pengakuan
terhadap adanya pelanggaran HAM masa lalu termasuk kasus tahun 1965
dulu telah meminta pemerintah mengakui telah terjadi adanya kejahatan
kemanusiaan. Dari pengakuan tersebut korban sudah merasa lega. Dengan
adanya pernyataan Jokowi bahwa ada pelanggaran HAM
Namun menurut Bedjo Untung, pengakuan tidaklah cukup
bahwa ini merupakan langkah kecil menuju penyelesaian kasus HAM 1965
secara konprehensif karena peristiwa tersebut sangat komplek dimana
ada pembunuhan, penculikan, kerja paksa, pemerkosaan dan korban
eksai di luar negeri sehingga tidak cukup dengan pernyataan Jokowi
yang simple tersebut.
Jokowi seharusnya tidak cukup minta maaf sebab itu hanya
ungkapan penyesalan. “Saya meminta seharusnya jokowi sekalian minta
maaf bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara.
Jokowi katanya akan memberikan semacam pemulihan berupa santunan
pendidikan biaya medis menurut saya itu juga bagus tetapi selama
kejadian itu belum dibuka seterang-terangnya belum ada pengungkapan
kebenaran maka saya khawatir pemulihan dengan pemberian santunan itu
akan sia-sia juga,” jelas Bedjo Untung.
“Contohnya seperti korban 1965 masih distigma jahat bahwa
PKI melakukan pembunuhan dan korban merupakan orang yang salah maka
saya katakan itu tidak benar. Ada beberapa peraturan
perundangan-undangan produk orde baru itu harus ditinjau kembali dan
bila tidak ditinjau dan dievaluasi maka bagi saya itu merupakan life
service saja,” tuturnya.
Mengenai rencana pemerintah yang akan mengumpulkan korban
pelanggaran HAM di Jenewa menurutnya itu sah saja karena ada kemauan
baik pemerintah akan menemui teman-teman yang korban eksail (luar
negeri). Tetapi sebetulnya, persoalan seperti ini di dalam negeri
saja masih banyak yang belum diselesaikan. Khawatir ini merupakan
budaya ingin ke luar negeri, jadi Bedjo Untung meminta di dalam
negeri diselesaikan lebih dulu.
Contohnya pemerintah harus segera mencabut Keppres nomor
28 tahun 1975 yang sudah diputuskan Mahkamah Agung tetapi tidak
ditindaklanjuti Pemerintah dengan mencabutnya. Itu riil dan contoh
lagi rekomendasi Komnas HAM agar dibentuk pengadilan ad hoc
seharusnya Jokowi perintahkan kepada Jaksa Agung untuk menyidik segala
penjahat yang terlibat dalam kejahatan kemanusian 1965.
Langkah kedepan YPKP 1965 akan meminta agar pemerintah
menindaklanjuti dimana negara bersama Komnas HAM, LPSK dan YPKP 65
melakukan pendataan dan pencatatan para korban. Hasil pencatatan
korban 1965 berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Jawa, jumlahnya
ribuan termasuk yang mendaftar di LPSK itu belum seberapa.
Bersama-sama TIM tersebut menuju lokasi korban untuk mencatat agar ini
benar dan nyata dilaksanakan.
Disamping itu, Ketua YPKP agar kuburan massal korban 1965
meminta Jokowi atau Komnas Ham untuk merawat dan melestarikan kuburan
massal yang ditemukan bersama Tim nya. Dan berikutnya melakukan
isumasi dan uji forensik. Jenasah yang ada dikuburan massal ini agar
bisa dimakamkan secara layak dan akan diketahui teman-teman yang
bersangkutan tahun 1965 dari mana saja.
Mengapa menyertakan organisasi korban karena mereka trauma
atau takut bila didatangi aparat keamanan atau pejabat pemerintah.
Kemudian YPKP 65 mendesak kuburan massal teman-teman korban 1965
dipastikan untuk dirawat dan diberi tanda bahwa disini telah
dimakamkan peristiwa 1965. Harus ada kemauan politik dari presiden
untuk membentuk pengadilan Ham Ad Hoc yang merupakan tuntutan
kawan-kawan korban 65.
Kuburan yang dicatat oleh Bedjo Untung ada sekitar 365
kuburan massal dan tercatat rapi dan sudah dilaporkan di Kejaksaan
Agung, Menkoplohukam, Komnas HAM dan jumlah itu masih bertambah lagi.
Ini merupakan bukti riil yang harus dijaga berupa alat bukti bila
sewaktu-waktu diperlukan dalam pengadilan Ham Ad Hoc. Bila pemerintah
serius harus di beri tanda dan dirawat jangan sampai kami yang beri
tanda lalu dibuang oknum tentara yang tidak suka.
Catatan terbanyak berada di daerah Purwodadi Grobogan ada
bukit sebelahnya jurang ada sekitar 2 ribuan orang dieksekusi.
Kemudian di daerah Surabaya di daerah Jarak Putat Gede ada 600 sampai
dengan 700 korban tahanan politik dimakamkan disitu. Kemudian didaerah
Malang di Taman, Pati ada ribuan juga korban pembunuhan. “Kami punya
data dan gambar detail dari tempat tempat tersebut,” ungkap Bedjo
Untung. (arif).
