Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
memperoleh predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun
2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri masuk dalam jajaran
top 10 kategori Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik dengan
nilai 88,91 (Zona Hijau Kualitas Tertinggi).
Adapun anugerah tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas
(Plt.) Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad
mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di
Hotel Bidakara beberapa waktu lalu.
Suhajar mengatakan ini bukan kali pertama Kemendagri menerima
penghargaan dari Ombudsman. Sebelumnya pada 2016, Unit Layanan
Administrasi (ULA) Kemendagri menerima piagam penghargaan dengan
predikat kepatuhan tinggi terhadap enam
produk layanan administrasi dengan nilai rata-rata kepatuhan standar
pelayanan publik sebanyak 101 (Zona Hijau).
“Kemudian pada 2021, ULA Kemendagri menerima piagam penghargaan dari
Ombudsman dengan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap enam produk
layanan administrasi dengan mendapatkan nilai rata-rata kepatuhan
standar pelayanan publik sebanyak 87,99 (Zona Hijau),” katanya dalam
keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut Suhajar menjelaskan di tahun 2022, penilaian terhadap
Kemendagri dilakukan pada lima unit kerja eselon II yang tergabung
dalam Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA). Di
antaranya Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) terkait
layanan Satya Lancana Karya Satya ASN pemerintah daerah (Pemda) dan
Kemendagri, dan Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen terkait layanan
Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN Pemda.
Kemudian Direktorat Ormas Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan
Pemerintahan Umum (Pol & PUM) terkait layanan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) Ormas, Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol &
PUM terkait layanan Surat Keterangan Penelitian, dan Direktorat
Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi
Daerah mengenai layanan Mutasi ASN Pemda. “Tim Evaluator Ombudsman
meninjau ke ULA Kemendagri untuk mengecek sarpras (sarana dan
prasarana) juga melakukan wawancara dengan eselon 2, eselon 3, dan
pengaduan pada tiap unit kerja teknis terkait dengan produk layanan
yang dihasilkan,” terangnya seperti ditulis dtc.
Seperti diketahui, sejak tahun 2015 Ombudsman melakukan
penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik penyelenggara
layanan. Hal ini dalam rangka mengukur kualitas pelayanan publik,
sekaligus meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara
pelayanan publik.
Tahun lalu, Ombudsman melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan
publik terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi,
415 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Pada lingkup kementerian tahun 2022 terdapat 541 unit layanan dan 941
produk layanan kementerian yang dinilai. Adapun kriteria layanannya
mencakup kompetensi, sarana prasarana, standar pelayanan dan
pengelolaan pengaduan, serta menilai persepsi masyarakat terhadap
penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
(pitta).
