Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif
Rachman Arifin oleh tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis
hakim agar dihukum 1 tahun penjara. Hal ini terkait dengan kasus
perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Polisi
N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini Arif juga tahu CCTV yang dirusak itu berguna
untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua. Seharusnya, kata jaksa, Arif
mengamankan CCTV itu dan menyerahkannya ke penyidik. “Terdakwa tahu
betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya kematian korban Yosua
tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang
terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya
untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik,” terang
jaksa.
Jaksa meyakini Arif telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem
elektronik terkait kejahatan tindak pidana. Hal itu karena saat
melakukan pengamanan bukti CCTV itu tanpa didukung surat perintah yang
sah. “Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti
sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam
perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” lanjut
jaksa.
Sebelum sampai pada tuntutannya jaksa menyebutkan hal –
hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Arif Rahman Arifin.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi
Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih
hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor
46 agar dihapus selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut
yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa
bekerja atau berfungsi lagi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di
PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Sementara, hal yang meringankan yakni Arif mengakui dan
menyesali perbuatannya. Arif, kata jaksa, juga masih muda dan
diharapkan dapat memperbaiki diri. “Hal meringankan, terdakwa mengakui
terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa
masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” ujarnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum
terdakwa Arif Rahman diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tob).
