Jakarta, hariandialog.co.id.- PT Bumigas Energi (BGE) berencana
akan melaporkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala
Nainggolan ke Bareskrim Polri. Pengacara Bumigas, Khresna Guntarto,
menilai Pahala telah memberi kabar bohong atau hoaks dalam sengketa
PLTP Dieng Patuha dengan kliennya. “Ya, kami akan segera melaporkan
Pahala Nainggolan ke Bareskrim,” kata Khresna menjawab pertanyaan
wartawan dalam konferensi pers di Resto Dennyes, Senayan City, Jakarta
Pusat, Kamis (26-01-2023).
Seperti diketahui, kasus sengketa Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha antara BGE dan PT Geo Dipa
Energi (GDE) ini sudah berlangsung lama. BGE pernah memenangkan
sengketa di pengadilan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) pada 2015.
Namun, pada sidang kedua di Arbitarase, pihak GDE mengujukan lagi
dengan bukti baru yaitu surat dari Pahala Nainggolan atas nama KPK
kemudian menerbitkan surat kepada GDE bernomor
B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 bertanggal 19 September 2017. Surat
tersebut menyatakan BGE tidak pernah membuka rekening di HSBC Hongkong
pada 2005. Dengan surat KPK itulah sidang BANI yang ke dua kalah dan
langsung memutus kontrak BGE.
Khresna mempersoalkan keluarnya Surat KPK tersebut. Merujuk
Pasal 12 Ayat 2 Huruf b UU KPK, maka permintaan informasi perbankan
harus didahului dengan proses penyidikan dan telah ada tersangkanya.
Namun, ini tidak. “Jadi ada semua ini,” terang Kresna dengan sedikit
nada keras.
Disebut oleh Khresna, KPK tidak pernah meminta keterangan
BGE apalagi menjadikannya tersangka. “Oleh karena itu klaim sepihak
Deputi Pencegahan KPK mengenai adanya permintaan informasi kepada HSBC
Hongkong patut dipertanyakan dan dipersoalkan. Ada apa kok bergitu
getol menerbitkan surat tersebut,” ujarnya.
Pada 2019, BGE telah audiensi dan berkirim surat kepada
HSBC Indonesia dan memperoleh jawaban bahwa HSBC Indonesia tidak
pernah memberikan informasi apapun kepada KPK. Apalagi, HSBC Indonesia
tidak memiliki hubungan dengan HSBC Hongkong.
Khresna mengingatkan, jika Pahala berdalih permintaan
informasi perbankan ini dalam rangka fungsi intelijen dan bersifat
rahasia, maka sepatutnya tidak diberikan pada GDE, apalagi dijadikan
dasar persidangan BANI. “Karena surat yang ditandatangani Pahala
Nainggolan, tidak pro justitia, sifatnya tidak jelas dan tidak
pasti,” Jelas pengacara muda itu.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Khresna menyimpulkan
sedikitnya ada 7 fakta yang menunjukkan bahwa Pahala Nainggolan telah
salah menerbitkan surat tersebut.
Pertama, bukan kewenangan Deputi Pencegahan mengeluarkan Surat KPK
bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tersebut. Kedua, klaim informasi
berasal dari HSBC Indonesia adalah tidak benar.
Ketiga, klaim Pahala bahwa ia mendapat informasi dari
pejabat Kejaksaan Agung yang pergi ke Hongkong masih simpang siur.
“Bumigas telah menanyakan secara resmi kepada Kejagung dan hingga saat
ini tidak pernah mengakui pernyataan dari Pahala tersebut,” Khresna
menjelaskan.
Keempat, klaim Pahala soal surat Kejagung tidak logis.
Jika memang ada surat tersebut, ujar Khresna, seharusnya digunakan
oleh Geo Dipa dalam sidang BANI. “Faktanya tidak pernah ada bukti dari
Kejagung yang diajukan,” kata Khresna.
Kelima, seluruh klaim dan dalih Pahala bertentangan dengan
keterangan HSBC Hongkong. BGE punya bukti surat jawaban dari HSBC
Hongkong tersebut.
Keenam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi
keterangan tidak pernah ada izin permintaan informasi perbankan BGE
dari KPK
Ketujuh, BGE telah audiensi dengan bagian Dumas KPK pada 12
Desember 2022, menjelaskan duduk soal sengketa PLTP Dieng-Patuha.
“Berdasarkan audiensi tersebut, internal KPK sendiri bingung,
berdasarkan kewenangan apa Pahala Nainggolan menerbitkan surat
tersebut,” Khresna menjelaskan. (tob).
