Jakarta,hariandialog.co.id– Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dituntut hukuman seumur hidup penjara. Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada persidangan Senin (6/2/23), mengatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman seperti diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan dakwaan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primer Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi tersebut terkait dengan penguasaan lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dijadikan sebagai perkebunan sawit oleh PT Duta Palama Group yang mengakibatkan Negara dirugikan.
Selain menuntut terdakwa seumur hidup, juga dituntut membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Juga terdakwa dibebankan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Dan apabila terdakwa dalam kurun waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun penjara.
Raja Thamsir Rachman
Sementara terdakwa Raja Thamsir Rachman yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Indagiri Hulu dalam kasus yuang sama dituntut selama 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Surya Darmadi.
Perbuatan Rja Thamsir Rachman dikenai dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Raja Thamsir Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Majelis menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun kuasa hukumnya menyusun dan membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya.(Het)
