Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Tim Jaksa Penydik di bagian Pidsus akhirnya melakukan penahanan kepada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal PT. PGas Solution Tahun 2018 yang merugikan Negara sebesar Rp 23 miliar lebih, sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Jakarta.
Penahanana kepada ketiga tersangka berinisial AM,YKW dan YT tersebut dilakukan pada Rabu (8/2/23).Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Peneranagan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade, Sofyansah dalam keteranganya, Rabu (8/2/2023).
Tersangka YT merupakan Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGas Solution, dan YKW selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Karisma (PT. TAK), serta AM merupakan Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Tekhnindo.
Dimana, kata Ade Sofyansah, pada tahun 2018, tersangka YKW mengajukan proposal kemitraan untuk pekerjaan pemboran IPM sumur panas bumi kepada tersangka YT. Saat itu , disampaikan PT. TAK memiliki Kontrak Kerja “Integrated Project Management” (IPM) antara PT. Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai $ USD 5.050.000,- dan Rp.3.465.000.000,- yang lokasi kerja di Jabosi, Sabang Naggro Aceh Darussalam (NAD).
Guna untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT.TAK membutuhkan modal untuk membayar vendor-vendor PT. TAK, sebesar USD 1.300.000 dan nantinya PT PGASOL akan diberi keuntungan/ Bagi Hasil sebesar 14 % dari nilai modal yang dikeluarkan.
Berdasarkan AD/ART ternyata PT PGas Solution tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT. TAK, akan tetapi PT. TAK dapat mengajukan Purchase Order kepada PT PGASOL dan selanjutnya PT. PGASOL serta PT TAK bersepakat bahwa Purchase Order tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Tersangka AM selaku Direktur PT ANT yang telah terdaftar didalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGASOL.
Selanjutnya PT TAK dan PT PGASOL menyepakati: Purchase Order No. PO/0036/ TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 untuk penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (Geothermal) senilai Rp.24.665.193.300,- (termasuk PPN), dan untuk sewa peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp.9.878.400.000,- (tidak termasuk PPN)
Kemudian PT PGASOL menunjuk PT. ANT yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi dengan cara mengeluarkan :
Purchase Order No. PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp.22.022.071.300,- tentang penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi Sedangkan untuk perjanjian kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp.9.702.000.000.. Namun pada kenyataannya, PT. ANT tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi dimaksud, dan juga tidak menyedikan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT. PGASOL.
Justru penyediaan dilaksanakan sendiri oleh PT. TAK. “Untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani tersangka YT,” terang Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta..
Dijelaskan Ade Sofyansah, kemudian tersangka YKW dan tersangka AM membuat berita acara seolah-olah telah terjadi serah terima barang dari PT. PGASOL yang disediakan oleh PT. ANT kepada PT. TAK, sehingga atas dasar BAST tersebut PT. PGASOL melakukan pembayaran kepada PT. ANT yang selanjutnya PT ANT menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada PT TAK.
Atas perbuatan dari ketiga tersangka tersebut, mereka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan YT dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jaksel, JKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung, dan AM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Perlu diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PGas Solution dalam kasus yang lain juga dilidik dan disisdik Tim Jaksa Penydik Pidsus Kejari Jakpus, yang beberapa waktu lalu sudah menetapkan dan menahan tiga tersangnya (Het)
