Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami dugaan pengeluaran uang tanpa laporan pertanggungjawaban
(LPJ) di perusahaan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). PT SMS
merupakan perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sumatera
Selatan (Sumsel). Perusahaan ini didirikan pada 2017 berdasar surat
kuasa (SK) gubernur.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri
mengatakan, pihaknya telah mengulik dugaan penarikan uang tersebut
kepada Direktur Utama PT SMS, Adi Trenggana Wirabhakti. “Didalami
pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengeluaran
uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT
SMS oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam
keterangannya, Rabu (8/2/2023) seperti ditulis kompas.
Adi diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa
(7/2/2023). Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Manajer Teknik dan
Operasional PT SMS Gierry Helvan. Ia juga diperiksa penyidik terkait
dugaan penarikan dana tersebut. Pada 30 November 2022, KPK memeriksa
Adi. Saat itu, ia diperiksa mengenai dugaan pengeluaran uang di PT
SMS. “Dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke
pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali, Kamis (1/12/2022).
Selanjutnya, pada 13 Desember, KPK memeriksa Direktur PT
Adara Persada Sejahtera Widhi Hartono dan Manajer Operasi perusahaan
tersebut, Elka Mychelisda. Keduanya dicecar terkait dugaan penggunaan
dokumen keuangan fiktif untuk keperluan pencairan uang di PT SMS.
“Sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,”
kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa
(13/12/2022). (han).
