Jakarta, hariandialog.co.id.- Persiapan ibadah Haji 2023 sudah mulai
dilakukan, apalagi semenjak pemerintah Arab Saudi menetapkan jumlah
kuota jamaah haji Indonesia. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
juga telah menyebutkan bahwa jamaah haji kloter pertama akan
diterbangkan pada 24 Mei 2023.
Menag Yaqut menjelaskan proses perjalanan haji tahun 2023
dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta,
Kamis (19/1/2023). Yaqut menyebut kloter pertama haji berangkat pada
24 Mei 2023. “Rencana perjalanan haji tahun 2023 disajikan pada
tabel berikut ini, jamaah masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023,
kemudian kloter pertama gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 24
Mei 2023,” kata Yaqut.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menyebut wukuf kemungkinan
dilaksanakan pada 27 Juni 2023. Menurutnya, jamaah haji RI akan pulang
ke Tanah Air pada 4 Juli 2023.
“Wukuf insyaallah 27 Juni 2023, dan jemaah kembali pulang pada kloter
pertama gelombang pertama Jeddah pada tanggal 4 Juli 2023 dan
kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah 19 Juli 2023,
serta kepulangan kloter terakhir pada tanggal 2 Agustus 2023,”
jelasnya seperti tulis dtc.
Sementara itu berdasarkan KMA No 189 tahun 2023 tentang
Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M yang ditandatangani Menag
Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji
Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota
haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Lebih lanjut, Menag yang akrab disapa Gus Men ini menjelaskan
bahwa dengan adanya KMA ini sekaligus menetapkan bahwa kuota haji
reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan,
10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji
daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang
untuk satu kelompok terbang
Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota
prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan
kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk
jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa
pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada
provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi. Untuk
kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji
khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. (pitta).
