Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan
menetapkan S (19) pelaku perekam video penganiayaan putra pengurus
pusat GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak,
sebagai tersangka, sejak 23 Februari 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary
mengatakan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan
berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang
ditemukan oleh penyidik. Ade pun menuturkan alasan dari penetapan
tersebut. “Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena
mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk
menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,” jelas Kombes Ade
dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ade bahkan menyebutkan bahwa tersangka S ikut
memanas-manasi MDS untuk terus menghajar korban, sembari merekam video
aksi keji tersebut menggunakan ponsel milik MDS. “S juga memberikan
pendapat kepada tersangka MDS, ‘wah parah itu, ya udh hajar saja’,”
tutur Ade.
Ade melanjutkan penjelasannya, tersangka S selain
membiarkan aksi kekerasa tersebut, juga tidak mencegahnya. Ia bahkan
menyebutkan, S ikut memperagakan aksi mohon ampun kepada korban agar
meminta maaf kepada tersangka MDS. “Tersangka S pun mencontohkan
‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh
korban,” jelas Ade. (han).
