
Jakarta, hariandialog.co.id.- Haswandi mengakui keadilan
merupakan hak dasar manusia yang harus dipertahankan dan merupakan
kebutuhan masyarakat sepanjang masa. Tujuan utama penegakan hukum
adalah kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Namun, lanjutnya,
dalam proses penegakan hukum dan penerapan hukum, banyak kemungkinan
terjadi turbulensi dan distorsi yang disebabkan bisa karena peraturan
perundang-undangan, sistem hukum, struktur hukum, budaya hukum, aparat
penegak hukum, atau oleh masyarakat sendiri.
“Dalam menciptakan rasa keadilan masyarakat maka hakim
dan mengadili dan memutus suatu perkara tidak saja memperhatikan dasar
peraturan perundang-undangan. Tetapi juga harus memperhatikan etika
dan moral, dasar-dasar filosofi, dasar sosiologi maupun dari sisi
historisnya sehingga akan diperoleh keadilan yang paripurna (total
justice) yang sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” urai Doktor
Hukum jebolan Unan, Padang itu.
Putusan yang baik, kata Haswandi, harus memperhatikan
rasa keadilan masyarakat (social justice), rasa keadilan menurut
undang-undang (legal justice) dan rasa keadilan berdasarkan moral dan
etika (moral justice) sehingga dapat mewujudkan keadilan yang
paripurna (total justice). “Terhadap perkara-perkara yang putusannya
berdimensi suap secara yuridis tetap sah sepanjang putusan perkara
tersebut memenuhi syarat-syarat sahnya suatu putusan seperti mempunyai
irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Jika
penyuapan yang diberikan pihak berperkara kepada Hakim terbukti
melalui Putusan Perkara Pidana dan perkara tersebut telah berkekuatan
hukum yang tetap, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan PK
dengan alasan adanya kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh hakim
kasasi,” pungkas Haswandi.
Haswandi mengakui keadilan merupakan hak dasar manusia
yang harus dipertahankan dan merupakan kebutuhan masyarakat sepanjang
masa. Tujuan utama penegakan hukum adalah kepastian hukum, keadilan
dan kemanfaatan. Namun, lanjutnya, dalam proses penegakan hukum dan
penerapan hukum, banyak kemungkinan terjadi turbulensi dan distorsi
yang disebabkan bisa karena peraturan perundang-undangan, sistem
hukum, struktur hukum, budaya hukum, aparat penegak hukum, atau oleh
masyarakat sendiri.
“Dalam menciptakan rasa keadilan masyarakat maka hakim dan
mengadili dan memutus suatu perkara tidak saja memperhatikan dasar
peraturan perundang-undangan. Tetapi juga harus memperhatikan etika
dan moral, dasar-dasar filosofi, dasar sosiologi maupun dari sisi
historisnya sehingga akan diperoleh keadilan yang paripurna (total
justice) yang sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” terang
Haswandi seperti ditulis dtc.
Putusan yang baik, kata Haswandi, harus memperhatikan rasa
keadilan masyarakat (social justice), rasa keadilan menurut
undang-undang (legal justice) dan rasa keadilan berdasarkan moral dan
etika (moral justice) sehingga dapat mewujudkan keadilan yang
paripurna (total justice). “Terhadap perkara-perkara yang putusannya
berdimensi suap secara yuridis tetap sah sepanjang putusan perkara
tersebut memenuhi syarat-syarat sahnya suatu putusan seperti mempunyai
irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Jika
penyuapan yang diberikan pihak berperkara kepada Hakim terbukti
melalui Putusan Perkara Pidana dan perkara tersebut telah berkekuatan
hukum yang tetap, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan PK
dengan alasan adanya kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh hakim
kasasi,” pungkas Haswandi. (tob)
