Jakarta, hariandialog.co.id.- Setiap urusan perkara Perdata di
Pengadilan Negeri dimanapun berada tetap satu praktek pemungutan uang
dari mereka berperkara yang disebut di secarik kertas sebagai bukti
pembayaran Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).
Bukti nyata atas pungutan yang dilakukan Pengadilan
Negeri sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) untuk setiap
pengambilan putusan perkara perdata. “Yah benar, kami melakukan
pemungutan atas dasar Surat Edaran Mahkamah Agung. Kalau tidak kami
pungut yah siap-siap mempertanggungjawabkannya kepada pimpinan dan
bayar sendiri,” kata salah seorang petugas PTSP disebuah PN di
Sulawesi Selatan.
Memang, kata sang petugas, pungutan yang dilakukan
besarnya Rp.10.000.- Dan saat pemeriksaan, tim pemeriksa cukup mudah
menghitungnya dari jumlah perkara perdata dikalui Rp.10.000.- sudah
harus ada di kas dan langsung disetorkan ke Bank yang ditunjuk MA RI.
Terkait pungutan dan pemasukan negara melalui MA RI
maupun pengadilan dibahwanya, redaksi mencoba mengkonfirmasi melalui
wa kepada Juru Bicara Mahkamah Agung, Dr. Suharto, SH,MH, pada 13
Februari 2023, hingga saat ini tidak ada penjelasan terkait jumlah
penerimaan MA melalui Pengadilan se Indonesia, belum ada. “Nanti saya
tanyakan dulu kepada yang menyusun laporan tahunan apakah penerimaan
PNBP dari seluruh Indonesia,” tulis wa Juru Bicara MA RI itu.
(tob).
