Jakarta, hariandialog.co.id – Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia kembali menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2025 yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi penyalahgunaan narkotika naik dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025.
Angka tersebut setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun yang pernah menyalahgunakan narkotika. Survei itu juga menunjukkan lingkungan sosial menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Temuan tersebut menjadi sorotan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) di Ciawi, Bogor, Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam talkshow bertajuk Sinergi Kebijakan Hukum dan Rehabilitasi sebagai Strategi Nasional Melawan Narkoba untuk Menuju Indonesia Emas 2045, YAKITA mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat memperkuat kolaborasi dalam penanggulangan narkoba.
Mantan Kepala BNN Komjen Pol. (Purn.) Anang Iskandar mengatakan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan peredaran. Menurutnya, korban penyalahgunaan maupun pecandu juga harus memperoleh akses rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
“Kebijakan penanggulangan narkotika harus berjalan secara seimbang. Bandar dan jaringan peredaran harus ditindak tegas, sementara penyalahguna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu wajib diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. Dengan pendekatan yang tepat, kita tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Anang, tulis suarakom.
Genderang Perang Narkoba Kian Mengendur
Akhir-akhir ini, perang melawan peredaran narkoba dan ‘membasmi’ jaringan pengedar seakan-akan mengendur karena tidak dilakukan secara konsisten dan terencana. Padahal sejak maraknya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, pemerintah telah lama menabuh “Genderang Perang Melawan Narkoba”.
Namun fakta menunjukan, justru pengguna dan peyalahgunaan narkoba terus mengalami peningkatan tahun pertahunnya. Peningkatan 2,11 persen pada tahun 2025, belum termasuk dark number (angka belum terdata), sebagai bukti masih belum maksimalnya pemberantasan narkoba di hulu.
Bahkan dalam amatan Dialog di sejumlah Pengadilan Negeri yang ada di kota-kota besar menunjukan lebih dominannya (atau sekitar 60 persen) menyidangkan perkara kasus penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersebut belum termasuk kasus-kasus narkoba yang diselesaikan lewat restorative justice oleh pihak Kejaksaan. Ditambah lagi sanksi pidana yang ringan jika dikenai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelakunya-pun terdiri dari berbagai usia, dan juga profesi.
Kampung Narkoba
Bila diamati dan dimintai informasi dari mereka yang senang dengan narkoba mengaku sudah ada kampung narkoba. “Kalau kampung narkoba sudah lama ada di sini. Dan enak, tidak perlu takut. Menggunakan narkoba disini enak, setelah selesai pulang. Kan tidak ada berani petugas menghentikan kita untuk diperiksa urine,” kata salah seorang pria pengguna narkoba di daerah Medan.
Sementara di Jakarta Barat dan Jakarta Utara dan Jakarta Timur sudah ada lama kampung narkoba. “Kita beli jenis apa saja ada di sana. Dan bukan rahasia umum lagi. Dan anehnya saat beli aman dan setelah meninggalkan lokasi baru kita was-was ada yang buntuti atau tidak.
Jadi kalau menggunakan lebih tenang dan nyaman di lokasi. Tapi kita kan mau gratis dengan cara beli dan dipilah-pilah dan sisanya bisa digunakan sendiri,” ungkap salah seorang terdakwa di salah satu pengadilan bercerita.
Pengumuman di Dalam Pesawat
Sekarang bila kita naik pesawat sudah jarang terdengar kata-kata “Agar Diperhatikan Jangan Membawa Narkoba jenis apapun.
Ingat ancaman hukumannya berat. Dan diminta bila ada yang mengetahui ada sesama penumpang yang membawa narkoba segera laporkan kepihak berwajib”. Saat ini pengumuman dan peringatan itu sudah tidak ada lagi.
Padahal, beberapa tahun lalu, kalimat dilarang membawa narkoba sering diucapkan pramugari bila pesawat akan landing atau mendarat.
“Yah mungkin BNN tidak ada dana lagi untuk diberikan kepada maskapai untuk menyampaikan pengumanan tersebut,” kata Brahmantha ketika dimintai komentarnya tentang pengumanan larangan membawa narkoba di parkiran terminal 2 Bandara Soetta seusai pulang dari Denpasar.
60 Persen Terdakwa Kasus Narkoba
Bila diamati Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri di lima wilayah DKI Jakarta, kasus perkara narkotika cukup tinggi. Hampir 60 persen terdakwa kasus narkotika setiap hari kecuali Jumat.
Jumlah 60 persen bukan sedikit. Jadi dari 100 persen hanya 40 persen terdakwa kasus perkara lain seperti penipuan, penggelapan, penganiayaan, judi, senjata tajam, tawuran, KDRT, dan lain-lain. “Yah benar, kasus narkotika cukup tinggi dan semakin banyak terdakwa. Kita kan menerima berkas dari polisi dan limpahkan ke pengadilan,” ungkap salah seorang Jaksa. (rojak-01)
