Jakarta, hariandialog.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perlunya pendidikan integritas. Atau paling tidak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara dituntut jujur dalam mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/23).
Hal tersebut dikatakan Alexander Marwata, terkait dugaan kekayaan tak wajar yang dimiliki Rafael Alun Trisambo selaku pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang anaknya Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan kepada korban David yang merupakan anak dari salah seorang pengurus GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Atas penganiayaan tersebut, Mario Dandy sudah ditetapkan tersangka sejak (23/2/23).
Dimana setelah penganiayaan Mario Dandy Satrio yang kerap gonta-ganti mobil mewah, kepada korban David, maka diketahuilah bahwa Mario merupakan anak pejabat DJP hingga gaya hidup Mario jadi sorotan. Adanya sorotan publik dan media sosial itu. Kemudian Rafael Alun mengakui memiliki harta Rp 56.1 miliar sesuai dalam LHKPN.
Terkait pengakuan Rafael Alun tersebut, dia-pun menjalani klarifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Perlu diketahui bahwa Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012. “Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ketua PPATK, beberapa hari lalu.
Selain itu, akibat kasus penganiayaan dan kekayaan tidak wajar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya di DJP.
Sementara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut, pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bergantung pada “good will” atau niat baik lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Hal tersebut dikatakan Abraham Samad kepada Kompas.com pada Rabu (1/3/23).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebut Rafael melakukan transaksi ganjil pada 2012. Rafael Alun ini diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi atau nominee.
Masih menurut Abraham Samad, dalam mengusut TPPU mesti terdapat pidana pokok. Menurut dia, pengungkapan pidana pokok ini bergantung pada keinginan KPK.
“Masalah teknis tidak ada kesulitan sebenarnya, tinggal good will dari KPK, dari aparat penegak hukum lah ya, misalnya kalau dia di kejaksaan ya kejaksaan,” kata Samad.
Menurut Samad, jika hendak mengusut dugaan TPPU Rafael, KPK harus melacak aliran uang ilegal. Transaksi mencurigakan, terkait dengan uang yang tidak sah atau ilegal. Sementara itu, pidana pokok dari TPPU bisa bermacam-macam.
Dalam kasus korupsi, predicate crime pencucian uang tersebut bisa berupa suap dan gratifikasi. “Transaksi mencurigakan itu sebenarnya ilegal, duit ilegal. Makanya di TPPU kan dikenal follow the money, follow the suspect,” ujar Samad. (Kps/Het)
