Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menduga Hakim Agung Gazalba Saleh dan sejumlah tersangka dalam kasus
suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) melakukan transaksi
tidak wajar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri
mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan ini kepada staf yang
mewakili Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk bernama
Pandu sebagai saksi. Pandu diperiksa penyidik di gedung Merah Putih
KPK pada Kamis (2/3/2023). “Yang didalami dari keterangan saksi
tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan
tidak wajar dari tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan,” ujar Ali
dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023) tulis kompas.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa dokter anestesi bernama
Anri Febiarti. Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai aktivitas
perbankan asisten Gazalba bernama Prasetio Nugroho (PN). Ia merupakan
hakim yustisial MA. “Didalami pengetahuannya antara lain terkait
dengan aktivitas perbankan tersangka PN yang diduga ada aliran uang
untuk pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus
jual beli perkara di MA. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim
Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, tiga Hakim
Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy
Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima
suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
Makassar. Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy
Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta
PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima
suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep
Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi
Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Terbaru, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi ditahan
KPK setelah resmi diumumkan sebagai tersangka. (redak01)
